Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan selama Ramadan

- Publisher

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025 itu mengatur bahwa seluruh tempat usaha hiburan, karaoke, biliar, game online, playstation dan warung internet wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadan, satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal.

BACA JUGA:  Kota Tanjungpinang Raih APE Tingkat Utama

Selain itu, jam operasional tempat hiburan lainnya dibatasi. Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, serta spa hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.

BACA JUGA:  80 Peserta Siap Meriahkan Pawai Takbir Iduladha di Tanjungpinang

Aturan juga berlaku bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh digunakan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu pukul 21.00–24.00 WIB.

Selain itu, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup.

Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan.

Tempat hiburan juga dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Beri Bantuan Beras ke Anak Penderita Gizi Buruk

Pemko Tanjungpinang akan menindak pelaku usaha yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel.

Pemko Tanjungpinang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru