Sempat Buron, DPO Penyelundupan Hp Diciduk Bea Cukai Batam saat Hendak Berangkat ke Malaysia

- Publisher

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu. Foto: INIKEPRI.COM/Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu. Foto: INIKEPRI.COM/Bea Cukai Batam

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, ratusan handphone yang diselundupkan tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

Pelaku berinisial KW ini tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka YT, sehingga kemudian diterbitkan surat perintah pencarian orang (SPPO) atas nama KW.

BACA JUGA:  HUT Ke-3, Owntalk Gelar Lomba Orasi 'Andai Aku Jadi Calon Kepala Daerah'

“Kemudain Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan KW ini,” kata Evi, Jumat (14/3/2024).

Dkatakannya, pada Kamis (13/3/2025), petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui bandara Internasional Hang Nadim.

Berdasarkan informasi tersebut petugas tim gabungan mencegah keberangkatannya dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada 29 Desember 2024 lalu, dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Amankan Kapal Pembawa Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 Miliar

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran KW dalam kasus tersebut adalah pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone bekas tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Selundupkan Kokain dan Ekstasi, WN Inggris Ditangkap di Batam

Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI.

“Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Hal ini tentunya juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam,” imbuhnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar
Zaky Zuhair, Santri MTs Darul Iman yang Bersinar di Olimpiade Bahasa Arab Ke-9
Nostalgia di Nongsa Jadi Ruang Merawat Kebersamaan, Amsakar Dorong Potensi Wisata dan Budaya
Lubukbaja Carnival 2026 Meriah, Amsakar: Jangan Kejar Viral dengan Sebar Informasi Belum Pasti

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Zaky Zuhair, Santri MTs Darul Iman yang Bersinar di Olimpiade Bahasa Arab Ke-9

Berita Terbaru