Sempat Buron, DPO Penyelundupan Hp Diciduk Bea Cukai Batam saat Hendak Berangkat ke Malaysia

- Admin

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu. Foto: INIKEPRI.COM/Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu. Foto: INIKEPRI.COM/Bea Cukai Batam

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, ratusan handphone yang diselundupkan tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

Pelaku berinisial KW ini tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka YT, sehingga kemudian diterbitkan surat perintah pencarian orang (SPPO) atas nama KW.

Baca Juga :  11 PNS Kemenhub BP Batam Ikuti Ujian Dinas TK I

“Kemudain Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan KW ini,” kata Evi, Jumat (14/3/2024).

Dkatakannya, pada Kamis (13/3/2025), petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui bandara Internasional Hang Nadim.

Berdasarkan informasi tersebut petugas tim gabungan mencegah keberangkatannya dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada 29 Desember 2024 lalu, dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

Baca Juga :  Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp4,94 Triliun pada 2022, Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran KW dalam kasus tersebut adalah pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone bekas tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Bea Cukai Batam Bolehkan Warga Batam Mudik Bawa Mobil, Cek Syaratnya

Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI.

“Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Hal ini tentunya juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam,” imbuhnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Li Claudia Hadiri Peresmian Fasilitas Perakitan Laptop Pertama di Indonesia
Pemerintah Pusat Pacu Investasi Kota Batam Lewat Penguatan Kawasan Strategis
Rapat Persiapan Operasional Embarkasi Batam 2025, BPH Tekankan Koordinasi yang Kuat
57 Jamaah Calon Haji Natuna Resmi Dilepas, Sekda Pesan Jaga Kesehatan Selama Beribadah
Muskomwil I APEKSI: Erlita Amsakar Tunjukkan Komitmen Pemberdayaan Keluarga
Muskomwil I APEKSI I 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi dan Gagasan Kreatif untuk Daerah
Perbaiki Kualitas Kearsipan, BP Batam Gelar Pengawasan Internal
Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 10:29 WIB

Li Claudia Hadiri Peresmian Fasilitas Perakitan Laptop Pertama di Indonesia

Rabu, 30 April 2025 - 10:25 WIB

Pemerintah Pusat Pacu Investasi Kota Batam Lewat Penguatan Kawasan Strategis

Rabu, 30 April 2025 - 06:23 WIB

Rapat Persiapan Operasional Embarkasi Batam 2025, BPH Tekankan Koordinasi yang Kuat

Rabu, 30 April 2025 - 06:20 WIB

57 Jamaah Calon Haji Natuna Resmi Dilepas, Sekda Pesan Jaga Kesehatan Selama Beribadah

Rabu, 30 April 2025 - 01:29 WIB

Muskomwil I APEKSI: Erlita Amsakar Tunjukkan Komitmen Pemberdayaan Keluarga

Berita Terbaru