Libur Nasional dan Cuti Bersama, Lapor SPT Tetap Bisa

- Publisher

Sabtu, 29 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang diterima pada Selasa (25/3/2025) disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

Berikut pengumuman lengkap Direktorat Jenderal Pajak :

Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut.

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kepri 2022 Capai Rp9,3 Triliun

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, yaitu:

BACA JUGA:  bank bjb Optimis, Pertumbuhan KreditTumbuh Baik di 2023, Triwulan Pertama Tumbuh Double Digit 10,8%

28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);
29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); dan
31 Maret s.d. 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik (e-Filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id).

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, jam layanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.

BACA JUGA:  Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

Untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.

Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia.

Adapun daftar alamat resmi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses pada tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal III-2026, Investasi Jadi Pendorong Baru
Pipa Gas Bawah Laut 80 Kilometer Mulai Diproduksi di Batam, Gas Mako Natuna Bakal Pasok Listrik Domestik
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park
Gas Natuna Mengalir ke Batam! PLN EPI Perkuat Pasokan untuk Pembangkit Listrik
Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Pertimbangkan Bangun Pembangkit Listrik Bertenaga Nuklir di Batam
IHSG Anjlok 1,22 Persen ke Level 5.373, Investor Cermati Agenda Ekonomi Global
Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 07:58 WIB

Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal III-2026, Investasi Jadi Pendorong Baru

Senin, 2 November 2026 - 07:49 WIB

Pipa Gas Bawah Laut 80 Kilometer Mulai Diproduksi di Batam, Gas Mako Natuna Bakal Pasok Listrik Domestik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Gas Natuna Mengalir ke Batam! PLN EPI Perkuat Pasokan untuk Pembangkit Listrik

Berita Terbaru