Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

- Admin

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang. Foto: Humas Ekon

Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang. Foto: Humas Ekon

INIKEPRI.COM – Selama tahun 2024 KEK telah berhasil menghimpun investasi sebesar Rp82,6 triliun dan juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 42.930 orang.

Secara kumulatif mulai dari 2012 sampai dengan 2024 KEK telah mencatat capaian investasi sebesar Rp256,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 156.208 orang dan melibatkan sebanyak 394 pelaku usaha.

“Dengan capaian tersebut, kita, seluruh pejabat dan pegawai di Sekretariat Denas KEK, termasuk juga administrasor KEK ditantang untuk lebih bisa meningkatkan lagi kontribusi nyata dengan mendukung pengembangan KEK guna memperkuat lagi pertumbuhan ekonomi nasional yang dikirakan harus mencapai 8 persen,” ujar Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga :  PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun

Dalam upaya meningkatkan optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai instrumen penting dalam menarik investasi dan mendorong kegiatan perekonomian, pada 7 Januari 2025, Rizal Edwin Manansang melantik sejumlah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia telah mengalami perkembangan yang begitu pesat sejak awal ditetapkan. Adapun saat ini telah terdapat 24 KEK di berbagai sektor, termasuk sektor manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, serta juga kegiatan dalam bentuk maintenance, repair, dan overhaul untuk pesawat.

Baca Juga :  Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf selama Lebaran 2024 Mencapai Rp369,8 Triliun

Pelantikan 4 Pejabat Administrator, 3 Pejabat Pengawas, serta 5 Pejabat Fungsional Ahli Muda ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus serta Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga :  bank bjb dan Kemenko Perekonomian Dorong Anak Muda Sejahtera Bersama KUR

Lebih lanjut, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto yang turut hadir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. “Semoga dengan pelantikan pejabat-pejabat yang baru ini, dapat semakin melengkapi untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan,” kata Juru Bicara Haryo.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa
Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang
Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian
Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya
PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun
Perekonomian Indonesia Kembali Diakui Dunia Internasional
Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:04 WIB

PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:56 WIB

Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:08 WIB

Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:23 WIB

Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:46 WIB

Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian

Berita Terbaru