Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

- Publisher

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang. Foto: Humas Ekon

Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang. Foto: Humas Ekon

INIKEPRI.COM – Selama tahun 2024 KEK telah berhasil menghimpun investasi sebesar Rp82,6 triliun dan juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 42.930 orang.

Secara kumulatif mulai dari 2012 sampai dengan 2024 KEK telah mencatat capaian investasi sebesar Rp256,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 156.208 orang dan melibatkan sebanyak 394 pelaku usaha.

“Dengan capaian tersebut, kita, seluruh pejabat dan pegawai di Sekretariat Denas KEK, termasuk juga administrasor KEK ditantang untuk lebih bisa meningkatkan lagi kontribusi nyata dengan mendukung pengembangan KEK guna memperkuat lagi pertumbuhan ekonomi nasional yang dikirakan harus mencapai 8 persen,” ujar Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

BACA JUGA:  Bitcoin Anjlok, 5 Negara Bakal Bangkrut

Dalam upaya meningkatkan optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai instrumen penting dalam menarik investasi dan mendorong kegiatan perekonomian, pada 7 Januari 2025, Rizal Edwin Manansang melantik sejumlah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia telah mengalami perkembangan yang begitu pesat sejak awal ditetapkan. Adapun saat ini telah terdapat 24 KEK di berbagai sektor, termasuk sektor manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, serta juga kegiatan dalam bentuk maintenance, repair, dan overhaul untuk pesawat.

BACA JUGA:  Indonesia Catat Pertumbuhan Triwulan I Tertinggi Sejak 2015

Pelantikan 4 Pejabat Administrator, 3 Pejabat Pengawas, serta 5 Pejabat Fungsional Ahli Muda ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus serta Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

BACA JUGA:  RI–AS Sepakat Bangun Pabrik Semikonduktor Rp82 Triliun di Batam

Lebih lanjut, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto yang turut hadir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. “Semoga dengan pelantikan pejabat-pejabat yang baru ini, dapat semakin melengkapi untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan,” kata Juru Bicara Haryo.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya
Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:34 WIB

Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Berita Terbaru