Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati dengan Jasa Unblock IMEI

- Admin

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Bea Cukai) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor IMEI atau lebih dikenal dengan jasa unlock IMEI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025) mengatakan pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.

Baca Juga :  Begini Langkah Kominfo Mewujudkan 100 Smart City di 2024

“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi! Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri,” Budi.

Pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri cukup melalui pengisian electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Sementara itu, untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya, sehingga mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat dapat menggunakan formulir registrasi IMEI yang terdapat di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Baca Juga :  Kasus Haji Permata Tewas, Bea Cukai Lapor Balik Soal Penyerangan

Budi juga menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya atau gratis, hanya saja penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan.

Baca Juga :  BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu

“Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya,” tutup Budi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Aktivitas Manufaktur Ekspansif Jadi Cermin Solidnya Perekonomian Indonesia
Kini Pengiriman Tiket Kapal Feri ASDP Bisa via WhatsApp
Menkominfo: Digitalisasi Pesat di Era Jokowi, Fondasi untuk Indonesia Emas 2045
Tingkat Penetrasi Internet Indonesia di Atas Rata-Rata Global
Menteri PANRB: Percepat Transformasi Digital lewat Satu Data Indonesia
Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Penguatan Keamanan Siber di PDNS Tangerang Selatan
Pengembang Gim Harus Verifikasi Usia Pengguna
Telin – SingTel Kolaborasi Tingkatkan Konektivitas Data Center Singapura – Batam

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 07:58 WIB

Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati dengan Jasa Unblock IMEI

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:10 WIB

Aktivitas Manufaktur Ekspansif Jadi Cermin Solidnya Perekonomian Indonesia

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:10 WIB

Kini Pengiriman Tiket Kapal Feri ASDP Bisa via WhatsApp

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:07 WIB

Menkominfo: Digitalisasi Pesat di Era Jokowi, Fondasi untuk Indonesia Emas 2045

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:45 WIB

Tingkat Penetrasi Internet Indonesia di Atas Rata-Rata Global

Berita Terbaru