INIKEPRI.COM – Pasangan yang baru menikah dan ingin memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri kini tidak harus repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengajuan pemisahan KK dapat dilakukan langsung melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggunakan ponsel.
Layanan tersebut tersedia melalui menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga. Pemohon cukup mengisi data yang diperlukan, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian menunggu proses verifikasi dari petugas Dukcapil.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, mengatakan digitalisasi layanan ini dibuat untuk memangkas proses administrasi yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.
“Sekarang masyarakat bisa mengajukan pemisahan KK melalui aplikasi IKD. Jadi tidak harus datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengajukan permohonan,” kata Sesario.
Siapa yang Bisa Mengajukan Pisah KK?
Menurut Sesario, layanan ini dapat dimanfaatkan antara lain oleh anggota keluarga yang telah menikah dan akan membentuk keluarga baru.
Pemisahan KK juga dapat dilakukan karena alasan hukum maupun perubahan kondisi keluarga lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Dengan sistem digital tersebut, proses pengajuan dapat dimulai dari rumah tanpa harus mengambil nomor antrean dan membawa berkas fisik ke kantor Dukcapil.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan pemisahan KK melalui IKD, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Di antaranya:
– Foto KK lama.
– KTP-el pemohon.
– Buku Nikah untuk pengajuan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan.
– Akta Perceraian, jika pengajuan berkaitan dengan perceraian.
– Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi dan keperluan administrasi.
Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi IKD.
“Dokumen persyaratan diunggah melalui aplikasi. Setelah itu permohonan akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Jadi masyarakat tidak perlu membawa berkas fisik ke kantor,” ujar Sesario.
Setelah permohonan masuk, petugas Dukcapil akan memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang diberikan.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, KK baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik.
KK Baru Bisa Diunduh
KK yang diterbitkan secara elektronik dilengkapi QR Code sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen kependudukan.
Setelah diterbitkan, dokumen tersebut dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi IKD. Selanjutnya, masyarakat dapat mencetak KK tersebut secara mandiri.
Namun, Sesario mengingatkan masyarakat agar tidak asal mengunggah dokumen.
Data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi kependudukan sebenarnya. Dokumen persyaratan juga harus lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar.
“Yang penting, data yang diisikan benar dan dokumen persyaratannya lengkap. Setelah diverifikasi dan disetujui, KK baru bisa diakses dan diunduh melalui IKD,” katanya.
Digitalisasi layanan ini menunjukkan bahwa pengurusan administrasi kependudukan perlahan bergeser dari pola warga datang ke kantor menjadi layanan yang datang mendekat kepada warga.
Bukan hanya menyimpan dokumen kependudukan secara digital, IKD juga mulai menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengurus berbagai layanan administrasi tanpa harus selalu berhadapan dengan antrean di kantor pelayanan.
Bagi pasangan yang baru membangun keluarga, urusan memisahkan KK pun kini bisa dimulai dari layar ponsel—selama data benar, dokumen lengkap dan seluruh persyaratan terpenuhi.
Penulis : DI
Editor : IZ

















