Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

- Publisher

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pasangan yang baru menikah dan ingin memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri kini tidak harus repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pengajuan pemisahan KK dapat dilakukan langsung melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggunakan ponsel.

Layanan tersebut tersedia melalui menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga. Pemohon cukup mengisi data yang diperlukan, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian menunggu proses verifikasi dari petugas Dukcapil.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, mengatakan digitalisasi layanan ini dibuat untuk memangkas proses administrasi yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.

“Sekarang masyarakat bisa mengajukan pemisahan KK melalui aplikasi IKD. Jadi tidak harus datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengajukan permohonan,” kata Sesario.

BACA JUGA:  Jurnalis Miliki Peran Penting Membangun Kepercayaan Publik

Siapa yang Bisa Mengajukan Pisah KK?

Menurut Sesario, layanan ini dapat dimanfaatkan antara lain oleh anggota keluarga yang telah menikah dan akan membentuk keluarga baru.

Pemisahan KK juga dapat dilakukan karena alasan hukum maupun perubahan kondisi keluarga lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Dengan sistem digital tersebut, proses pengajuan dapat dimulai dari rumah tanpa harus mengambil nomor antrean dan membawa berkas fisik ke kantor Dukcapil.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengajukan pemisahan KK melalui IKD, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Di antaranya:

– Foto KK lama.
– KTP-el pemohon.
– Buku Nikah untuk pengajuan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan.
– Akta Perceraian, jika pengajuan berkaitan dengan perceraian.
– Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi dan keperluan administrasi.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi IKD.

“Dokumen persyaratan diunggah melalui aplikasi. Setelah itu permohonan akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Jadi masyarakat tidak perlu membawa berkas fisik ke kantor,” ujar Sesario.

Setelah permohonan masuk, petugas Dukcapil akan memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang diberikan.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, KK baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik.

KK Baru Bisa Diunduh

KK yang diterbitkan secara elektronik dilengkapi QR Code sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen kependudukan.

Setelah diterbitkan, dokumen tersebut dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi IKD. Selanjutnya, masyarakat dapat mencetak KK tersebut secara mandiri.

Namun, Sesario mengingatkan masyarakat agar tidak asal mengunggah dokumen.

Data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi kependudukan sebenarnya. Dokumen persyaratan juga harus lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar.

BACA JUGA:  Jokowi: Megah, ini Wajah Baru Masjid Istiqlal

“Yang penting, data yang diisikan benar dan dokumen persyaratannya lengkap. Setelah diverifikasi dan disetujui, KK baru bisa diakses dan diunduh melalui IKD,” katanya.

Digitalisasi layanan ini menunjukkan bahwa pengurusan administrasi kependudukan perlahan bergeser dari pola warga datang ke kantor menjadi layanan yang datang mendekat kepada warga.

Bukan hanya menyimpan dokumen kependudukan secara digital, IKD juga mulai menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengurus berbagai layanan administrasi tanpa harus selalu berhadapan dengan antrean di kantor pelayanan.

Bagi pasangan yang baru membangun keluarga, urusan memisahkan KK pun kini bisa dimulai dari layar ponsel—selama data benar, dokumen lengkap dan seluruh persyaratan terpenuhi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB