Konfirmasi atas Pembawaan Uang Tunai yang Tidak Diberitahukan pada Pelabuhan Internasional Harbour Bay

- Admin

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor bea cukai Batam. Foto: Istimewa

Kantor bea cukai Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” pada tanggal 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, dengan ini Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa berita tersebut perlu diluruskan.

“Kejadian bermula pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dimana petugas Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura dengan kapal MV. Horizon 7.

Dalam kegiatan tersebut, berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan milik salah satu penumpang Warga Negara Indonesia atas nama (L), pada tas tangan barang bawaannya kedapatan adanya uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

Baca Juga :  Finalis Duta CHSE Batam Dibekali Strategi Penanganan Covid-19

Namun tidak ada pemberitahuan (customs declaration) atas pembawaan uang tunai yang dilakukan oleh penumpang tersebut kepada petugas bea dan cukai. Terhadap penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan fisik barang dan kemudian dibawa ke dalam ruangan untuk dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan,” terang Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima INIKEPRI.COM, Selasa (22/4/2025)

Pada saat perhitungan atas barang bawaan penumpang tersebut, kedapatan uang kertas asing Dolar Singapura (SGD) SGD17.000 yang setara dengan Rp213.797.780 berdasarkan Nilai Kurs pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tanggal 15 April 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018, untuk Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Menyambut Gembira Vaksinasi bagi Lansia

Apabila penumpang tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak sebesar 300 juta rupiah.

Atas case tersebut, sempat terjadi kesalahpahaman atas penjelasan dari petugas kepada penumpang tersebut. Sehingga kemudian petugas bersama penumpang yang bersangkutan dan barang bukti uang tunai tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut serta guna mencegah keramaian antrian pada x-ray Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Atas pembawaan uang tunai yang tidak diberitahukan tersebut kemudian diterbitkan surat pengenaan sanksi administrasi (SPSA) sebesar Rp21.910.000 dan penumpang tersebut mengerti kesalahan serta bersedia membayar sanksi.

Baca Juga :  Aksi Patroli Laut, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kami Bea Cukai Batam telah melakukan komunikasi secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan yang diterima di lapangan. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran bagi kami berkaitan dengan SOP petugas dalam melayani pengguna jasa. Terhadap petugas yang bersangkutan juga sudah kami berikan pembinaan. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan saudari L yang bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya tentu kami berharap tidak ada kejadian serupa, dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan pembawaan uang tunai,” tutup Evi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB