Konfirmasi atas Pembawaan Uang Tunai yang Tidak Diberitahukan pada Pelabuhan Internasional Harbour Bay

- Publisher

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor bea cukai Batam. Foto: Istimewa

Kantor bea cukai Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” pada tanggal 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, dengan ini Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa berita tersebut perlu diluruskan.

“Kejadian bermula pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dimana petugas Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura dengan kapal MV. Horizon 7.

Dalam kegiatan tersebut, berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan milik salah satu penumpang Warga Negara Indonesia atas nama (L), pada tas tangan barang bawaannya kedapatan adanya uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

BACA JUGA:  Wow! ASDP Kasih Diskon Tiket Kapal Batam–Tanjunguban Selama Liburan Sekolah, Ini Daftar Harganya!

Namun tidak ada pemberitahuan (customs declaration) atas pembawaan uang tunai yang dilakukan oleh penumpang tersebut kepada petugas bea dan cukai. Terhadap penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan fisik barang dan kemudian dibawa ke dalam ruangan untuk dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan,” terang Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima INIKEPRI.COM, Selasa (22/4/2025)

Pada saat perhitungan atas barang bawaan penumpang tersebut, kedapatan uang kertas asing Dolar Singapura (SGD) SGD17.000 yang setara dengan Rp213.797.780 berdasarkan Nilai Kurs pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tanggal 15 April 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018, untuk Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

BACA JUGA:  Kuatkan Pengawasan Selat Malaka, Bea Cukai Indonesia Bersama Kastam Diraja Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima ke-26

Apabila penumpang tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak sebesar 300 juta rupiah.

Atas case tersebut, sempat terjadi kesalahpahaman atas penjelasan dari petugas kepada penumpang tersebut. Sehingga kemudian petugas bersama penumpang yang bersangkutan dan barang bukti uang tunai tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut serta guna mencegah keramaian antrian pada x-ray Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Atas pembawaan uang tunai yang tidak diberitahukan tersebut kemudian diterbitkan surat pengenaan sanksi administrasi (SPSA) sebesar Rp21.910.000 dan penumpang tersebut mengerti kesalahan serta bersedia membayar sanksi.

BACA JUGA:  Sabu di Dubur & Kapal Kiriman Gelap: Bea Cukai Batam Gagalkan Aksi Penyelundupan Berlapis

“Kami Bea Cukai Batam telah melakukan komunikasi secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan yang diterima di lapangan. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran bagi kami berkaitan dengan SOP petugas dalam melayani pengguna jasa. Terhadap petugas yang bersangkutan juga sudah kami berikan pembinaan. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan saudari L yang bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya tentu kami berharap tidak ada kejadian serupa, dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan pembawaan uang tunai,” tutup Evi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap
Festival Transmigrasi 2026, Momentum Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City
BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026

Berita Terbaru