Pengusaha Rugi Miliaran Terkait Proyek Pasir Laut, Ngaku Jadi Korban Dugaan Pemerasan ‘MR’ Oknum Anggota DPRD Batam

- Admin

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pengusaha Batam yang mengaku jadi korban dugaan pemerasan oleh oknum DPRD Kota Batam. Foto: Istimewa

Kuasa hukum pengusaha Batam yang mengaku jadi korban dugaan pemerasan oleh oknum DPRD Kota Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Seorang pengusaha asal Batam mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum anggota DPRD Batam, berinisial MR.

Tak tanggung-tanggung, pengusaha tersebut menanggung kerugian mencapai hingga Rp 1,4 miliar, akibat ulah nakal oknum wakil rakyat tersebut.

Mencuatnya kasus ini ke publik, setelah pengacara korban, Natalis N. Zega, pada Jumat Jumat (25/4/2025), membeberkan persoalan ini kepada awak media.

Natalis N. Zega mengungkap, perkara ini bermula dari kerja sama jual beli pasir seatrium, hasil pendalaman alur laut di kawasan PT SMOE Indonesia, Kecamatan Nongsa, yang dilakukan oleh PT Mantara pada tahun 2023.

Pasir hasil pengerukan tersebut, kata dia, menumpuk selama hampir dua tahun karena belum adanya kejelasan regulasi.

“Dalam upaya mencari solusi, pemilik pasir bertemu dengan seseorang berinisial HA. Karena HA tidak memiliki perusahaan resmi, ia menyewa PT GT Solution untuk mengurus legalitas dan transaksi penjualan pasir,” kata Natalis N. Zega.

Baca Juga :  Bakamla Akan Bangun 60 Unit Rumah Susun di Batam

Jelas dia, sebuah kontrak pribadi kemudian disepakati, termasuk syarat uang muka sebesar Rp 1 miliar jika HA ingin mengoperasikan alat berat.

Karena HA tidak mampu memenuhi syarat itu, sambung Natalis N. Zegaia, kemudian menggandeng kliennya sebagai pemodal dengan skema bagi hasil 50:50.

“Setelah legalitas dan kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 230 juta dilunasi, proyek pun berjalan,” jelasnya.

Namun, tambah dia, sekitar satu bulan kemudian, aktivitas proyek dihentikan oleh personel dari Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri, meskipun seluruh dokumen izin telah ditunjukkan.

“Klien kami lalu mencari bantuan MR, seorang oknum anggota DPRD Batam, untuk menjembatani komunikasi dengan Kapolresta Barelang, saat itu dijabat Kombes Pol Heribertus Ompusunggu,” sebut Natalis N. Zega.

Baca Juga :  Malam Ini, Pietra Paloh Akan Melantik Pengurus DPW GARPU Kepri

Pertemuan itu berhasil difasilitasi MR, namun di balik bantuan tersebut, MR meminta komisi sebesar Rp 50 ribu per kubik pasir.

Tak berhenti di situ, Natalis N. Zega menyebut, MR juga meminta jatah saham sebesar 20 persen dan mengarahkan pembayaran proyek melalui perusahaan miliknya.

“Puncaknya terjadi menjelang Lebaran, 21 Maret 2025. MR kembali meminta uang tunai sebesar Rp 500 juta dengan dalih akan disalurkan ke pihak Polda Kepri dan Polresta Barelang. Di bawah tekanan, klien kami akhirnya hanya sanggup menyerahkan Rp 350 juta secara tunai,” jelas dia lagi.

“Namun ironis, dua hari setelah uang diserahkan, proyek kembali dihentikan oleh Polda Kepri tanpa penjelasan”, sambungnya.

Baca Juga :  Jajaki Buka Rute Batam-Bali-Korea, Angkasa Pura I dan Jeju Air Jalin Kesepakatan

Investigasi lebih lanjut yang dilakukan, terungkap bahwa penghentian proyek diduga karena laporan ke Ketua DPRD Kepri dari perantara pemilik pasir, yang keberatan atas klaim MR terhadap DP Rp 1 miliar.

“Klien kami telah menanggung kerugian besar. Semua uang yang diminta telah dipenuhi dengan harapan proyek berjalan lancar. Namun nyatanya, pekerjaan justru terhenti dan klien kami ditinggalkan tanpa kejelasan,” kata Natalis.

Kuasa hukum korban menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumen kontrak, bukti transfer, dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, dan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Hingga berita ini di publikasikan, Oknum Anggota DPRD Batam dan Pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri Belum berhasil dikonfirmasi awak media.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB