INIKEPRI.COM – Bupati Natuna mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Tahun 2024.
RUPS BRK ini diselenggarakan di Menara Dang Merdu Gedung Pusat Bank RiauKepri Syariah, Pekanbaru, padaSelasa (29/4/2025).
Rapat ini juga dihadiri oleh Gubernur dan Wali Kota/Bupati se-Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.
Pada RUPS ini, mereka memutuskan penggunaan laba bersih BRK Syariah sebesar Rp 350 Miliar.
Bupati Cen Sui Lan dalam keterangannya, mengatakan, Kabupaten Natuna merupakan salah satu daerah yang memegang saham pada BRK Syariah. Dimana, kata dia, Kabupaten Natuna merupakan pemegang saham dengan urutan ke 9 dari 17 Kabupaten Kota di Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.
“Kita ada deviden sebesar Rp 6,6 miliar untuk dana CSR BRK Syariah. Deviden ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna,” kata Bupati Cen Sui Lan.
Dana tersebut, papar Cen Sui Lan, akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu serta penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Natuna.
“Ini semua untuk kepentingan masyarakat,” tegas Cen Sui Lan.
Menurut Bupati Cen Sui Lan, langkah penanaman saham di BRK Syariah merupakan salah satu kebijakan strategis Pemkab Natuna untuk meningkatkan PAD.
Dikatakannya, langkah ini perlu diambil pememrintah karena bisnis jasa keuangan ke depan menjadi sektor yang potensial untuk meningkatkan PAD Kabupaten Natuna, khususnya di BRK Syariah.
Ia menilai, bisnis jasa keuangan BRK Syariah ini ke depan semakin profitable karena lembaga ini memiliki market share yang jelas dan punya captive market yang terus berkembang.
“Ini menguntungkan bagi daerah. Maka kedepan fortopolio sahamnya kita tingkatkan demi memperkuat PAD dan mewujudkan kemandiriannya untuk kemajuan daerah dan kemakmuran masyarakat,” tegas dia.
Penulis : RBP
Editor : IZ