Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

- Admin

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, dalam rangka penataan kawasan hutan.

Kewenangan itu, diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Harapan Warga Bulang Kepada Amsakar-Li Claudia

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden itu, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam, diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat.

Hal ini sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

Baca Juga :  Amsakar Buka Turnamen Badminton Katar RW 27 Graha Nusa Batam

Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.

Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 7/2021.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Sosialisasi Lahan Agribisnis, Berikan Solusi Terbaik Bagi Warga Temiang

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Amsakar.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan
Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas
Sambut Kedatangan Tim Penilaian KKS, Firmansyah: Hasil Penilaian Akan Jadi Referensi Bagi Perubahan Kota Batam yang Lebih Baik
Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV
Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan
Komisi VI DPR RI Apresiasi Transformasi BP Batam di Bawah Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia
Rakor Bersama Mendagri, PJ Sekda Firmansyah Bahas MBG dan Percepatan Penuntasan TBC

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan

Berita Terbaru