Buronan Red Notice Kasus Penggelapan Rp2 M Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap tersangka DA, buronan internasional dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban hingga Rp2 miliar. Foto: INIKEPRI.COM

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap tersangka DA, buronan internasional dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban hingga Rp2 miliar. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap tersangka DA, buronan internasional dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H, Pada Kamis (8/5/2025).

Dalam keterangannya, Kombes Ade mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh korban, dr. Mohamad Fariz, yang dijanjikan oleh tersangka DS dan istrinya DA bahwa modal investasinya akan kembali disertai keuntungan sebesar 35 % per bulan dari usaha transportasi online yang mereka jalankan.

Baca Juga :  DPRD Batam Apresiasikan Kinerja Aparat Keamanan dalam Penertiban dan Pembongkaran Kawasan Penyakit Masyarakat

“Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, sambungnya, Polda Kepri menetapkan dua tersangka, DS dan DA. Keduanya masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025.

“Tersangka DA berhasil diamankan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan,” jelas Kombes Ade.

Baca Juga :  Kunjungi Bawaslu Batam, Pjs Walikota Ingin Pilkada Begini

Adapun, tambah dia, barang bukti yang diamankan antara lain: bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata dia.

“Saat ini, tersangka DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,”sambung Kombes Ade mengakhiri.

Baca Juga :  Pengurus Forkom Sragen-Batam Resmi Dikukuhkan, Nuryanto: Jaga Kerukunan

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan investasi, terlebih jika menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Pastikan segala bentuk investasi dilakukan melalui jalur yang resmi, legal, dan memiliki kejelasan hukum. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa analisa risiko yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pesannya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Anwar Anas: Pertemuan BP Batam dan Presiden Prabowo Sinyal Positif bagi Investasi
BTN-PWI Kepri Dorong Kepemilikan Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Batik Batam Kian Berwarna Lewat 10 Motif Ikonik Bertema Barelang
BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business
Kunjungi KBRI Roma, Fary Francis Harapkan Investasi di Batam Tumbuh Signifikan
BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
Anwar Anas: Nelayan Bukan Warga Kelas Dua, Mereka Penyokong Ketahanan Pangan Laut

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:53 WIB

Anwar Anas: Pertemuan BP Batam dan Presiden Prabowo Sinyal Positif bagi Investasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:29 WIB

BTN-PWI Kepri Dorong Kepemilikan Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:59 WIB

Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:04 WIB

Batik Batam Kian Berwarna Lewat 10 Motif Ikonik Bertema Barelang

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:37 WIB

BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

Berita Terbaru