Di Bawah Komando Amsakar, Batam Bergerak Menata Wajah Kota dari Reklame Liar

- Publisher

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsakar Achmad didampingi Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekda Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala DCKTR Azril Apriansyah, Kasatpol PP Imam Tohari, serta Kepala Bapenda Raja Azmansyah. Foto: INIKEPRI.COM

Amsakar Achmad didampingi Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekda Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala DCKTR Azril Apriansyah, Kasatpol PP Imam Tohari, serta Kepala Bapenda Raja Azmansyah. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan upaya penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin, sebagai bagian dari komitmen menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan teratur.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sebanyak 681 titik reklame tak berizin yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam. Menindaklanjuti hal tersebut, para pemilik reklame kini mulai membongkar sendiri papan reklame milik mereka secara mandiri.

Kali ini pembongkaran dilakukan di lima titik, yakni di kawasan Simpang Frengky oleh CV Sun Li dan PT CDM, di jalan masuk Pollux Mall oleh kedua perusahaan yang sama, serta satu titik tambahan di depan Graha Kadin milik CV Sun Li, Jumat (30/5/2025).

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Silaturahmi Bersama 1.106 Kader Posyandu, Apresiasi Perempuan Garda Depan Kesehatan

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didampingi Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekda Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala DCKTR Azril Apriansyah, Kasatpol PP Imam Tohari, serta Kepala Bapenda Raja Azmansyah.

“Penertiban reklame tak berizin ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi antara Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi,” jelas Amsakar.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad: Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

Amsakar menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota. Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 2 Juni 2025.

“Apabila tidak dilakukan pembongkaran mandiri pada reklame tak berizin, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan.

BACA JUGA:  Rudi : Pilkada Bukan Ajang Memecah Belah Masyarakat!

“Jika dalam jangka waktu tersebut izin tidak diurus, maka penertiban akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat dan dorongan bagi para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola reklame, serta turut berperan dalam mendukung penataan kota yang lebih baik, nyaman, dan mendukung iklim investasi di Batam.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square
Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
‘Simpang Pantek’ Diusulkan Berganti Nama! LAM Batam Ingin Wajah Kota Lebih Melayu, 24 Simpang dan Bundaran Diusulkan Berganti Nama
Pemko Batam Targetkan Pajak Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026, Jadi Andalan PAD
Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni
Amsakar Dorong UMKM Pesisir Naik Kelas Lewat Program PLUT Goes to Pesisir
Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam
Amsakar Pasang Syarat Tegas, Investasi Rempang Harus Buka Pintu Lebar bagi Pekerja Lokal

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:39 WIB

Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:45 WIB

‘Simpang Pantek’ Diusulkan Berganti Nama! LAM Batam Ingin Wajah Kota Lebih Melayu, 24 Simpang dan Bundaran Diusulkan Berganti Nama

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pemko Batam Targetkan Pajak Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026, Jadi Andalan PAD

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09 WIB

Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

Berita Terbaru