LKPJ Natuna 2024! Pasir Kuarsa Bikin Pusing: Pajaknya Rp10 Miliar, Tapi Entah Terselip di Mana

- Publisher

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun anggaran 2024 kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam audit terperinci, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar yang harus dikembalikan sebelum batas waktu 20 Mei 2025. Temuan ini membuat sejumlah pejabat daerah dilaporkan mulai “keringat dingin”.

Audit BPK mencatat 29 temuan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pengadaan bahan bacaan media, pembelanjaan barang habis pakai di kecamatan, hingga kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Di Dinas PU sendiri, dari sekitar 2.000 kegiatan fisik sepanjang 2024, sejumlah proyek dinilai bermasalah.

BACA JUGA:  Di Tangan Cen Sui Lan, Kawasan Kumuh Natuna Disulap Jadi Permukiman Bermartabat

Namun yang paling mencolok, Rp10 miliar dari total kerugian berasal dari utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna, Suryanto, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Rp10 miliar utang pajak pasir kuarsa, belum dilaporkan,” kata Suryanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA:  Sekolah Rakyat 2026 Dikawal BPKP, Cen Sui Lan: Harus Tepat untuk Keluarga Rentan

Yang menjadi pertanyaan publik, utang pajak sebesar itu tidak tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, dan baru terungkap dalam pemeriksaan BPK. Kondisi ini memicu sorotan tajam terkait transparansi dan pengelolaan keuangan daerah.

Infografis. Foto: INIKEPRI.COM

Batas Waktu Pengembalian: 20 Mei 2025

BPK memberi ultimatum: kerugian negara harus dikembalikan paling lambat 20 Mei 2025. Jika tidak, temuan tersebut akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Natuna Terima Kunjungan GM Telkom Witel Riau, Bahas Penguatan Transformasi Digital

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berbuntut panjang, termasuk potensi pidana,” ungkap salah satu sumber internal di lingkungan Pemkab Natuna.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah korektif yang akan diambil Pemkab Natuna. Apakah kerugian negara bisa dikembalikan tepat waktu? Atau justru membuka babak baru kasus hukum?

Penulis : IZ

Berita Terkait

Sunset Dinner Penuh Makna bersama Pangkoarmada I, Cen Sui Lan: “Natuna Adalah Surga di Tengah Samudra”
170 Murid SD Berlaga di Natuna, Raja Mustakim Siapkan Generasi Emas
Cen Sui Lan Jamu Petinggi TNI, Natuna Ditegaskan sebagai Garda Terdepan NKRI
Cen Sui Lan Sambut Pangkogabwilhan I Kunto Arief Wibowo, Perkuat Sinergi di Wilayah Perbatasan Natuna
Menjelang Idul Adha, Pemkab Natuna Turunkan Operasi Pasar Murah ke Tiga Kecamatan
Selangkah Lagi Mendunia, Geopark Natuna Matangkan Langkah Menuju UNESCO Global Geopark
DPMPTSP Kepri Petakan Potensi Investasi Natuna, Cen Sui Lan Bidik Investor Nasional dan Asing
Cen Sui Lan Dorong Reforma Agraria untuk Perkuat Ekonomi Desa dan Ketahanan Pangan Natuna

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:30 WIB

Sunset Dinner Penuh Makna bersama Pangkoarmada I, Cen Sui Lan: “Natuna Adalah Surga di Tengah Samudra”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:27 WIB

170 Murid SD Berlaga di Natuna, Raja Mustakim Siapkan Generasi Emas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:31 WIB

Cen Sui Lan Jamu Petinggi TNI, Natuna Ditegaskan sebagai Garda Terdepan NKRI

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:48 WIB

Cen Sui Lan Sambut Pangkogabwilhan I Kunto Arief Wibowo, Perkuat Sinergi di Wilayah Perbatasan Natuna

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

Menjelang Idul Adha, Pemkab Natuna Turunkan Operasi Pasar Murah ke Tiga Kecamatan

Berita Terbaru