LKPJ Natuna 2024! Pasir Kuarsa Bikin Pusing: Pajaknya Rp10 Miliar, Tapi Entah Terselip di Mana

- Admin

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun anggaran 2024 kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam audit terperinci, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar yang harus dikembalikan sebelum batas waktu 20 Mei 2025. Temuan ini membuat sejumlah pejabat daerah dilaporkan mulai “keringat dingin”.

Audit BPK mencatat 29 temuan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pengadaan bahan bacaan media, pembelanjaan barang habis pakai di kecamatan, hingga kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Di Dinas PU sendiri, dari sekitar 2.000 kegiatan fisik sepanjang 2024, sejumlah proyek dinilai bermasalah.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Anggaran Diskominfo Natuna Senilai Rp868 Juta Disorot Cen Sui Lan, Cair Dikala TPP Nakes Tak Terbayar

Namun yang paling mencolok, Rp10 miliar dari total kerugian berasal dari utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna, Suryanto, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Rp10 miliar utang pajak pasir kuarsa, belum dilaporkan,” kata Suryanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  WOW! Salim Group Lirik Potensi Kelapa Natuna

Yang menjadi pertanyaan publik, utang pajak sebesar itu tidak tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, dan baru terungkap dalam pemeriksaan BPK. Kondisi ini memicu sorotan tajam terkait transparansi dan pengelolaan keuangan daerah.

Infografis. Foto: INIKEPRI.COM

Batas Waktu Pengembalian: 20 Mei 2025

BPK memberi ultimatum: kerugian negara harus dikembalikan paling lambat 20 Mei 2025. Jika tidak, temuan tersebut akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga :  Ansar - Nyanyang Gelar Kampanye di Kelarik, Diguyur Hujan Tetap Semangat

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berbuntut panjang, termasuk potensi pidana,” ungkap salah satu sumber internal di lingkungan Pemkab Natuna.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah korektif yang akan diambil Pemkab Natuna. Apakah kerugian negara bisa dikembalikan tepat waktu? Atau justru membuka babak baru kasus hukum?

Penulis : IZ

Berita Terkait

PIK-R MAN 1 Natuna Lantik Pengurus Baru, Siap Hadapi Tantangan Remaja
Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton untuk Masyarakat Natuna
Bupati Natuna Cen Sui Lan Sambut Kembalinya NAM Air: Upaya Bersama Demi Kemajuan Daerah
Bupati Cen Sui Lan ke Kemenhub: Minta Pelabuhan, Bus Sekolah, dan Perhatian Serius untuk Natuna
Cen Sui Lan Realisasikan Rumah Layak Huni untuk 57 KK di Batu Kapal
Dorong Promosi Internasional Geopark Natuna, Bupati Cen Sui Lan Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif
Menyulam Harapan di Ujung Negeri: Natuna dan Janji Infrastruktur
Farhan Muharom Pimpin PD PRIMA DMI Natuna Masa Khidmat 2025-2028

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:56 WIB

PIK-R MAN 1 Natuna Lantik Pengurus Baru, Siap Hadapi Tantangan Remaja

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:54 WIB

Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton untuk Masyarakat Natuna

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:43 WIB

Bupati Natuna Cen Sui Lan Sambut Kembalinya NAM Air: Upaya Bersama Demi Kemajuan Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:41 WIB

Bupati Cen Sui Lan ke Kemenhub: Minta Pelabuhan, Bus Sekolah, dan Perhatian Serius untuk Natuna

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

Cen Sui Lan Realisasikan Rumah Layak Huni untuk 57 KK di Batu Kapal

Berita Terbaru