Wali Kota Lis Gandeng Forkopimda, Tata Ulang Pengelolaan Lahan Terlantar

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2025 di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, Kamis (22/5). Foto: INIKEPRI.COM/tanjungpinangkota.go.id

rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2025 di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, Kamis (22/5). Foto: INIKEPRI.COM/tanjungpinangkota.go.id

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan terlantar yang selama ini menghambat pembangunan dan investasi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan data tahun 2024, terdapat sekitar 1.637,55 hektare lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi terlantar, atau sekitar 10,8 persen dari total wilayah Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan harus segera diselesaikan agar dapat menjadi aset strategis daerah.

“Kami tengah menyusun regulasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai langkah hukum agar lahan terlantar bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk investasi serta pembangunan kota,” ujar Lis saat rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2025 di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, Kamis (22/5).

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Masjid Al Munawarah, Pj Wako Hasan Serahkan Bantuan Rp25 Juta

Lis menambahkan, masa berlaku sejumlah HGB akan berakhir pada Oktober 2025. Pemko akan segera berkoordinasi dengan BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran seperti pemecahan sertifikat atau penguasaan lahan oleh pihak tidak berwenang, maka hak guna tersebut tidak akan diperpanjang.

“Banyak lahan yang dimiliki perusahaan tidak dikelola, bahkan dikuasai pihak lain secara tidak sah. Ini harus diselesaikan agar lahan tersebut bisa mendukung investasi di Tanjungpinang,” tegas Lis.

Pada rapat selanjutnya,, Lis akan mengundang lebih banyak pemangku kepentingan untuk membahas persoalan lahan secara menyeluruh dan menyepakati langkah kebijakan ke depan.

“Sehingga ada kebijakan yang dapat diambil untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mendukung upaya penataan lahan oleh Pemko. Menurutnya, perizinan dan pengawasan lahan harus diperketat agar tidak disalahgunakan oknum.

Baca Juga :  10.252 Anak di Tanjungpinang Sudah Divaksin COVID-19

“Jika pengawasan dan ketegasan tidak dilakukan, lahan yang masa izinnya habis bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, membuka celah mafia tanah,” jelas Kapolresta.

Ia juga menyarankan agar pembenahan kota tidak hanya fokus pada lahan terlantar, tapi juga pada rumah liar, pedagang kaki lima liar, dan parkir liar yang tidak sesuai peruntukan.

“Penataan ini bukan hanya urusan hari ini, tapi untuk masa depan anak cucu kita. Dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, kita harap wajah kota ini benar-benar berubah,” kata Hamam.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, turut mendukung langkah yang diambil Pemko. Menurutnya, pengelolaan lahan HGB dan HGU perlu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga :  Pemprov Kepri Target Habiskan Sisa Vaksin AstraZeneca 25 Juni

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB dapat diperpanjang maksimal 20 tahun setelah masa awal selama 30 tahun. Sementara itu, HGU memiliki masa berlaku awal hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.

“Jika lahan HGB atau HGU tidak dimanfaatkan atau dalam kondisi terlantar, hak atas lahan tersebut dapat dihapus dan dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum dalam setiap proses kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh langkah Wali Kota dalam pembangunan dan penataan kota, demi kemajuan Tanjungpinang ke depan,” tutup Roy.

Dalam rapat tersebut, unsur Danrem, Dandim, Danlanud, Danwing, Badan Intelijen Daerah, serta instansi vertikal lainnya siap mendukung kebijakan dan program penataan yang dijalankan oleh Wali Kota Tanjungpinang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB