INIKEPRI.COM – Sidang lanjutan terhadap 10 mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang memasuki fase penentu. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Kompol Satria Nanda.
Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Mengingat sensitivitas perkara dan sorotan publik yang tinggi, sidang digelar dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Tim Macan Barelang dan Samapta Polresta Barelang disiagakan penuh di area gedung pengadilan.
Bukti Kuat, JPU Tuntut Hukuman Mati
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
“Terdakwa tidak hanya melanggar Undang-Undang Narkotika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Maka, berdasarkan ketentuan hukum pidana dan pelanggaran etik, kami menuntut Kompol Satria Nanda dengan pidana hukuman mati,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Kompol Satria Nanda didakwa bersama-sama menjual 1 kilogram sabu yang merupakan barang bukti resmi dari kasus pengungkapan jaringan narkotika internasional Malaysia–Batam yang ditangani Polresta Barelang pada 2024.
Istri Terdakwa Terkulai Lemas di Ruang Sidang
Pembacaan tuntutan ini memunculkan suasana dramatis dan penuh ketegangan. Berdasarkan pantauan INIKEPRI.COM, istri terdakwa, Kompol Juwita, yang hadir mendampingi, tampak terpukul dan terkulai lemas sesaat setelah mendengar tuntutan hukuman mati terhadap suaminya. Petugas pengamanan langsung sigap membantu mengevakuasi istri terdakwa ke luar ruang sidang.
Jejak Panjang Skandal Satnarkoba Barelang
Kasus ini menjadi salah satu skandal penegakan hukum paling mencolok di wilayah Kepulauan Riau dalam dua dekade terakhir. Dari total 10 terdakwa, lima di antaranya telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir untuk perkara terpisah, dan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula dari penangkapan besar pada pertengahan 2024, yang melibatkan total 50 kilogram sabu. Namun dalam audit dan pemeriksaan internal, terungkap bahwa sebagian barang bukti tidak diserahkan ke penyidik sesuai prosedur. Malah, sabu tersebut diduga kuat dijual kembali oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda lanjutan untuk pembacaan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa. Belum ada jadwal resmi mengenai putusan, namun diperkirakan vonis akan dibacakan dalam waktu dekat.
Penulis : IZ

















