Kompol Satria Nanda Dituntut Mati, Istrinya Terkulai Lemas di Ruang Sidang

- Admin

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan kasat narkoba Polresta Barelang Satria Nanda. Foto: Istimewa

Mantan kasat narkoba Polresta Barelang Satria Nanda. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sidang lanjutan terhadap 10 mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang memasuki fase penentu. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Kompol Satria Nanda.

Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Mengingat sensitivitas perkara dan sorotan publik yang tinggi, sidang digelar dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Tim Macan Barelang dan Samapta Polresta Barelang disiagakan penuh di area gedung pengadilan.

Baca Juga :  Bentuk Kehadiran Pemerintah, Amsakar-Li Claudia Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

Bukti Kuat, JPU Tuntut Hukuman Mati

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.

“Terdakwa tidak hanya melanggar Undang-Undang Narkotika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Maka, berdasarkan ketentuan hukum pidana dan pelanggaran etik, kami menuntut Kompol Satria Nanda dengan pidana hukuman mati,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Kompol Satria Nanda didakwa bersama-sama menjual 1 kilogram sabu yang merupakan barang bukti resmi dari kasus pengungkapan jaringan narkotika internasional Malaysia–Batam yang ditangani Polresta Barelang pada 2024.

Baca Juga :  Kejati Kepri Ajukan Banding atas Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

Istri Terdakwa Terkulai Lemas di Ruang Sidang

Pembacaan tuntutan ini memunculkan suasana dramatis dan penuh ketegangan. Berdasarkan pantauan INIKEPRI.COM, istri terdakwa, Kompol Juwita, yang hadir mendampingi, tampak terpukul dan terkulai lemas sesaat setelah mendengar tuntutan hukuman mati terhadap suaminya. Petugas pengamanan langsung sigap membantu mengevakuasi istri terdakwa ke luar ruang sidang.

Jejak Panjang Skandal Satnarkoba Barelang

Kasus ini menjadi salah satu skandal penegakan hukum paling mencolok di wilayah Kepulauan Riau dalam dua dekade terakhir. Dari total 10 terdakwa, lima di antaranya telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir untuk perkara terpisah, dan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Resmikan Kampung Tangguh Penanggulangan Covid-19

Kasus ini bermula dari penangkapan besar pada pertengahan 2024, yang melibatkan total 50 kilogram sabu. Namun dalam audit dan pemeriksaan internal, terungkap bahwa sebagian barang bukti tidak diserahkan ke penyidik sesuai prosedur. Malah, sabu tersebut diduga kuat dijual kembali oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda lanjutan untuk pembacaan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa. Belum ada jadwal resmi mengenai putusan, namun diperkirakan vonis akan dibacakan dalam waktu dekat.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB