Kejati Kepri Ajukan Banding atas Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

- Publisher

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

INIKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata kapal supertanker MT Arman 114. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) dan menetapkan perusahaan itu sebagai pemilik sah kapal berbendera Iran tersebut.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menyampaikan bahwa banding diajukan pada Rabu (4/6/2025).

“Kami menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut mencederai rasa keadilan,” ujar Teguh di Batam, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, keputusan PN Batam tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang juga berkaitan dengan tindak pidana lingkungan dan penyitaan aset negara.

BACA JUGA:  Buku 'Guru Mengaji dari Kampung' Diluncurkan, Sempena Milad UAS

“Kami yakin bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima. Kami berharap pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan ini,” lanjutnya.

Putusan Perdata Dinyatakan Sahkan Kepemilikan OMS

Majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, membacakan putusan perkara perdata bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm pada Senin (2/6/2025). Dalam amar putusannya, OMS dinyatakan sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114 dan dianggap telah bertindak dengan itikad baik dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Supermarket di Batam Dipadati Warga Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat

Hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara pidana sebelumnya yang menyita kapal dan muatannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara perdata ini.

Selain itu, majelis menolak gugatan dan eksepsi dari penggugat intervensi, PT Pelayaran Samudera Corps. Kejaksaan selaku tergugat diperintahkan untuk menyerahkan kapal, beserta 166.975,36 metrik ton muatan minyak mentah dan 74 dokumen kapal, kepada OMS. Kejaksaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000.

Konflik dengan Putusan Pidana

Putusan ini bertolak belakang dengan hasil persidangan pidana perkara yang sama, yang diputuskan pada Rabu (10/7/2024). Dalam putusan pidana tersebut, kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dirampas untuk negara. Nakhoda kapal, Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Mengabdi Tanpa Henti: Kiprah Kader Posyandu di Mata Erlita Amsakar

Perkara pidana itu disidangkan secara in absentia, dan berkaitan dengan kasus pembuangan limbah minyak di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Juli 2023. Adapun gugatan perdata mulai diajukan pada Agustus 2024.

Sengketa hukum yang melibatkan aspek pidana dan perdata ini kini tengah memasuki babak baru di tingkat banding.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru