Kejati Kepri Ajukan Banding atas Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

- Publisher

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

INIKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata kapal supertanker MT Arman 114. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) dan menetapkan perusahaan itu sebagai pemilik sah kapal berbendera Iran tersebut.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menyampaikan bahwa banding diajukan pada Rabu (4/6/2025).

“Kami menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut mencederai rasa keadilan,” ujar Teguh di Batam, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, keputusan PN Batam tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang juga berkaitan dengan tindak pidana lingkungan dan penyitaan aset negara.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi Tahun 2023 dari Ombudsman RI

“Kami yakin bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima. Kami berharap pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan ini,” lanjutnya.

Putusan Perdata Dinyatakan Sahkan Kepemilikan OMS

Majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, membacakan putusan perkara perdata bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm pada Senin (2/6/2025). Dalam amar putusannya, OMS dinyatakan sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114 dan dianggap telah bertindak dengan itikad baik dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau

Hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara pidana sebelumnya yang menyita kapal dan muatannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara perdata ini.

Selain itu, majelis menolak gugatan dan eksepsi dari penggugat intervensi, PT Pelayaran Samudera Corps. Kejaksaan selaku tergugat diperintahkan untuk menyerahkan kapal, beserta 166.975,36 metrik ton muatan minyak mentah dan 74 dokumen kapal, kepada OMS. Kejaksaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000.

Konflik dengan Putusan Pidana

Putusan ini bertolak belakang dengan hasil persidangan pidana perkara yang sama, yang diputuskan pada Rabu (10/7/2024). Dalam putusan pidana tersebut, kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dirampas untuk negara. Nakhoda kapal, Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  MTQ XXXI Batam Sukses Digelar, Amsakar Yakin Modal Besar Juarai MTQ Kepri

Perkara pidana itu disidangkan secara in absentia, dan berkaitan dengan kasus pembuangan limbah minyak di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Juli 2023. Adapun gugatan perdata mulai diajukan pada Agustus 2024.

Sengketa hukum yang melibatkan aspek pidana dan perdata ini kini tengah memasuki babak baru di tingkat banding.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Berita Terbaru