Kejati Kepri Ajukan Banding atas Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

- Publisher

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

INIKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata kapal supertanker MT Arman 114. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) dan menetapkan perusahaan itu sebagai pemilik sah kapal berbendera Iran tersebut.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menyampaikan bahwa banding diajukan pada Rabu (4/6/2025).

“Kami menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut mencederai rasa keadilan,” ujar Teguh di Batam, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, keputusan PN Batam tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang juga berkaitan dengan tindak pidana lingkungan dan penyitaan aset negara.

BACA JUGA:  PLN Batam Bersama Kejati Kepri Serahkan Kurban Sapi Kepada Masyarakat

“Kami yakin bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima. Kami berharap pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan ini,” lanjutnya.

Putusan Perdata Dinyatakan Sahkan Kepemilikan OMS

Majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, membacakan putusan perkara perdata bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm pada Senin (2/6/2025). Dalam amar putusannya, OMS dinyatakan sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114 dan dianggap telah bertindak dengan itikad baik dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Nekat Balap Liar Di Tengah Corona, 25 Motor Diamankan Zebra Beduk 20 Polresta Barelang

Hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara pidana sebelumnya yang menyita kapal dan muatannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara perdata ini.

Selain itu, majelis menolak gugatan dan eksepsi dari penggugat intervensi, PT Pelayaran Samudera Corps. Kejaksaan selaku tergugat diperintahkan untuk menyerahkan kapal, beserta 166.975,36 metrik ton muatan minyak mentah dan 74 dokumen kapal, kepada OMS. Kejaksaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000.

Konflik dengan Putusan Pidana

Putusan ini bertolak belakang dengan hasil persidangan pidana perkara yang sama, yang diputuskan pada Rabu (10/7/2024). Dalam putusan pidana tersebut, kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dirampas untuk negara. Nakhoda kapal, Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Danrem 033 Wira Pratama Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri 1442 H

Perkara pidana itu disidangkan secara in absentia, dan berkaitan dengan kasus pembuangan limbah minyak di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Juli 2023. Adapun gugatan perdata mulai diajukan pada Agustus 2024.

Sengketa hukum yang melibatkan aspek pidana dan perdata ini kini tengah memasuki babak baru di tingkat banding.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Serap Aspirasi Warga Hinterland, Amsakar Siapkan Solusi Air Bersih dan Pelabuhan Pulau Seraya
Perkuat Pelayanan Publik, BP Batam Siap Jalin Kolaborasi dengan Kantor Bahasa Kepri
Amsakar: Imam dan Mubalig Harus Jadi Penyampai Informasi yang Menyejukkan Masyarakat
Amsakar Ajak Investor Tiongkok Tanam Modal di Batam, Soroti Keunggulan FTZ dan Infrastruktur
Pelatihan Public Speaking HKG PKK 2026, Erlita Minta Kader Jadi Penyambung Informasi Pemerintah
Wakil Kepala Batam Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan
BAZNAS Batam Himpun ZIS Rp21 Miliar Sepanjang 2025, Salurkan Rp21,039 Miliar kepada Mustahik
Warga Nongsa Apresiasi Program Kerakyatan Amsakar-Li Claudia, dari Seragam Gratis hingga Beasiswa

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi Warga Hinterland, Amsakar Siapkan Solusi Air Bersih dan Pelabuhan Pulau Seraya

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:34 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, BP Batam Siap Jalin Kolaborasi dengan Kantor Bahasa Kepri

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:55 WIB

Amsakar: Imam dan Mubalig Harus Jadi Penyampai Informasi yang Menyejukkan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pelatihan Public Speaking HKG PKK 2026, Erlita Minta Kader Jadi Penyambung Informasi Pemerintah

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Wakil Kepala Batam Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan

Berita Terbaru