Kejati Kepri Ajukan Banding atas Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

- Publisher

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

INIKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata kapal supertanker MT Arman 114. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) dan menetapkan perusahaan itu sebagai pemilik sah kapal berbendera Iran tersebut.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menyampaikan bahwa banding diajukan pada Rabu (4/6/2025).

“Kami menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut mencederai rasa keadilan,” ujar Teguh di Batam, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, keputusan PN Batam tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang juga berkaitan dengan tindak pidana lingkungan dan penyitaan aset negara.

BACA JUGA:  Longsor Bengkong! Wawako Batam Turun Tangan, Bangunan di Tebing Dibongkar!

“Kami yakin bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima. Kami berharap pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan ini,” lanjutnya.

Putusan Perdata Dinyatakan Sahkan Kepemilikan OMS

Majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, membacakan putusan perkara perdata bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm pada Senin (2/6/2025). Dalam amar putusannya, OMS dinyatakan sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114 dan dianggap telah bertindak dengan itikad baik dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  PLN Batam Serahkan 78 Bantuan Hewan Kurban

Hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara pidana sebelumnya yang menyita kapal dan muatannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara perdata ini.

Selain itu, majelis menolak gugatan dan eksepsi dari penggugat intervensi, PT Pelayaran Samudera Corps. Kejaksaan selaku tergugat diperintahkan untuk menyerahkan kapal, beserta 166.975,36 metrik ton muatan minyak mentah dan 74 dokumen kapal, kepada OMS. Kejaksaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000.

Konflik dengan Putusan Pidana

Putusan ini bertolak belakang dengan hasil persidangan pidana perkara yang sama, yang diputuskan pada Rabu (10/7/2024). Dalam putusan pidana tersebut, kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dirampas untuk negara. Nakhoda kapal, Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Lapas Batam Gelar Razia Gabungan, Cegah Handphone Ilegal dan Narkoba

Perkara pidana itu disidangkan secara in absentia, dan berkaitan dengan kasus pembuangan limbah minyak di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Juli 2023. Adapun gugatan perdata mulai diajukan pada Agustus 2024.

Sengketa hukum yang melibatkan aspek pidana dan perdata ini kini tengah memasuki babak baru di tingkat banding.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College
Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang
Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:55 WIB

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College

Kamis, 30 April 2026 - 16:43 WIB

Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

Kamis, 30 April 2026 - 09:17 WIB

Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa

Berita Terbaru