INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan klarifikasi resmi atas beredarnya informasi mengenai pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025, tertanggal 4 Maret 2025.
Tim ini dibentuk sebagai bagian dari strategi akselerasi pembangunan, sekaligus menjadi mitra konsultatif bagi kepala daerah dalam upaya realisasi program-program strategis di Kabupaten Natuna. Namun, munculnya kekhawatiran publik terkait potensi beban anggaran daerah akhirnya dijawab lugas oleh pemerintah.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada alokasi honorarium untuk 12 anggota TPPD. SK tersebut tidak mencantumkan dasar pembiayaan kegiatan, dan tidak ada pembebanan terhadap APBD. Tim ini bersifat independen dan berperan sebagai mitra non-struktural,” ujar Boy Wijanarko Varianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Bekerja Sukarela, Didorong Kepedulian Terhadap Daerah
Ke-12 anggota TPPD terdiri dari berbagai latar belakang profesional, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku pembangunan daerah. Mereka direkrut bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tetapi untuk turut mendorong percepatan pembangunan Natuna dengan semangat kolaborasi dan kontribusi sosial.
Tugas dan Fungsi TPPD: Mitra Strategis Kepala Daerah
TPPD dibentuk bukan sebagai lembaga baru yang membebani struktur birokrasi atau keuangan daerah, melainkan sebagai tim kerja independen yang bertugas mendukung Bupati dan Wakil Bupati secara strategis.
Adapun tugas dan fungsi dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) antara lain:
a. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan program program pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi, APBN maupun dana CSR dalam rangka percepatan pembangunan daerah;
b. melaksanakan pengkajian dan analisis serta memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati;
d. menerima informasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Bupati;
e. melaksanakan pendampingan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
f. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
g. membantu Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati;
h. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

Komitmen Transparansi dan Efisiensi
Dengan pembentukan TPPD ini, Pemkab Natuna menunjukkan komitmen pada asas efisiensi anggaran dan transparansi tata kelola pemerintahan. Upaya percepatan pembangunan tak selalu harus bertumpu pada tambahan anggaran, melainkan bisa dilakukan lewat penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat yang kompeten dan peduli.
Langkah ini juga dapat menjadi contoh praktik tata kelola pembangunan yang adaptif dan berintegritas di tingkat daerah.
Penulis : RP
Editor : IZ

















