KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, ABK Seluruhnya WNI

- Publisher

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: INIKEPRI.COM

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat tengah melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Selat Malaka, Senin (26/5).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5).

“Kedua kapal tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap jenis trawl, yang jelas-jelas dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571,” ujar Ipunk.

BACA JUGA:  Gadis Difabel Dijadikan Budak Seks oleh Ayah, Paman, dan Tetangganya

Yang mengejutkan, seluruh awak kapal adalah Warga Negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar,” tambahnya.

Upah Tinggi Jadi Daya Tarik ABK WNI

Dari hasil pemeriksaan, para ABK diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia demi iming-iming gaji tinggi. Mereka mengaku membayar sejumlah uang antara Rp1–2 juta kepada oknum untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan.

BACA JUGA:  Demi Raih Status WTP, Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau

“Gaji ABK bisa mencapai Rp5 juta per bulan, sedangkan nakhoda Rp10 juta. Inilah yang menjadi daya tarik mereka meskipun harus bekerja secara ilegal,” jelas Ipunk.

Identitas Kapal dan Proses Hukum

Kapal pertama yang ditangkap adalah KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat WNI. Kapal kedua, KM. SLFA 4584 (27,16 GT), membawa 150 kg ikan campur dengan tiga awak WNI.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menyebutkan bahwa kedua kapal kini dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  23 Orang Terpidana 'Ilegal Fishing' Asal Vietnam Dieksekusi Kejari Natuna

Rekam Jejak Penindakan 2025

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan KKP sepanjang 2025 dalam memberantas illegal fishing. Hingga Mei, KKP telah menangkap 13 kapal asing: 5 dari Filipina, 4 dari Vietnam, 3 dari Malaysia, dan 1 dari China.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengawasan laut Indonesia akan terus diperkuat, dengan patroli aktif dan teknologi satelit canggih demi menjaga sumber daya perikanan nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum
BP Batam Gelar Pelantikan 27 Pejabat Eselon II, Perkuat Akselerasi Investasi dan Pembangunan Batam
Sebelum Berangkat Haji, Amsakar Serahkan Tongkat Komando ke Li Claudia: ASN Diingatkan Jangan Ada Kubu-Kubuan
Prabowo Bongkar Rp5.600 Triliun Kekayaan RI Bocor ke Luar Negeri, Gaji Guru dan ASN Jadi Korban
Amsakar Pimpin Harkitnas 2026, Ingatkan Ancaman Digital terhadap Masa Depan Anak Bangsa
Li Claudia Bongkar Pasal Demi Pasal RTRW Kepri, Pulau Berpenghuni Diusulkan Wajib Punya Pelabuhan
Setelah BTN, Amsakar Gandeng BRK Syariah, UMKM Batam Bisa Pinjam Rp20 Juta Tanpa Bunga
BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bugenvil, Ariastuty: “Tindakan Vandalisme Ini Ciderai Semangat Kolektif Program Penataan Kota”

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39 WIB

Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WIB

BP Batam Gelar Pelantikan 27 Pejabat Eselon II, Perkuat Akselerasi Investasi dan Pembangunan Batam

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sebelum Berangkat Haji, Amsakar Serahkan Tongkat Komando ke Li Claudia: ASN Diingatkan Jangan Ada Kubu-Kubuan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:14 WIB

Prabowo Bongkar Rp5.600 Triliun Kekayaan RI Bocor ke Luar Negeri, Gaji Guru dan ASN Jadi Korban

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:12 WIB

Amsakar Pimpin Harkitnas 2026, Ingatkan Ancaman Digital terhadap Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terbaru