INIKEPRI.COM – Di balik megahnya gedung-gedung baru dan derasnya arus industrialisasi, Batam menyimpan jejak-jejak sunyi yang nyaris luput dari perhatian.
Jejak itu bernama Kampung Tua—pemukiman-pemukiman tradisional yang telah ada jauh sebelum Batam menjadi kota perdagangan, investasi, dan infrastruktur global.
Mereka adalah saksi bisu zaman, tempat di mana akar budaya Melayu tumbuh dalam diam, dalam sabar, dalam harap.
Namun, kemegahan kota tak selalu ramah pada ingatan. Banyak di antara 37 titik Kampung Tua yang kini terpinggirkan dalam ketidakpastian hukum dan status lahan yang menggantung.
Beberapa telah bersentuhan dengan korporasi, sebagian lainnya tertelan oleh garis kawasan hutan lindung. Warga yang tinggal di sana, yang seharusnya menjadi pewaris sah tanah leluhur, malah hidup dalam bayang-bayang gusur dan legalitas semu.
Di tengah kabut keruwetan itulah Amsakar Achmad—Wali Kota Batam—muncul bukan sebagai birokrat yang membaca berkas, tetapi sebagai pemimpin yang membaca nurani warganya.
Ia tidak menjanjikan sulap atau keajaiban. Ia tidak menyulap ketidakpastian menjadi sertifikat dalam semalam. Tapi ia hadir dengan sebuah langkah: pemulihan yang bertahap, berjenjang, dan berjiwa hati-hati.
“Tidak ada satu pun titik kampung tua yang bisa kita tuntaskan sekaligus. Ada yang sudah didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu, dan ada pula yang masih berada di dalam hutan lindung,” ujar Amsakar, dengan ketegasan yang mengandung kesadaran penuh atas kompleksitas masalah ini.
Pemetaan menyeluruh menjadi fase awal yang ia dorong. Dalam kerangka pikirnya, penyelesaian tidak dimulai dari peta kekuasaan, tapi dari peta kepedulian.
Pemerintah, katanya, akan menelusuri satu per satu—titik mana yang masih murni, yang belum tersentuh izin, pembangunan, atau klaim legalitas formal. Di situlah harapan akan diukir pertama kali.
“Yang betul-betul belum tersentuh, itu yang akan kami prioritaskan,” lanjutnya.
Langkah ini bukan hanya teknokratis. Ia menyimpan makna moral: memilih yang paling terlupakan untuk ditangani terlebih dahulu.
Amsakar menyadari, di balik status lahan, ada anak-anak yang tumbuh tanpa kepastian rumah, ada orang tua yang menua dalam keraguan akan tanah warisan, ada sejarah yang mulai dilupakan bahkan oleh kota yang ia lahirkan.
Untuk titik-titik yang telah bercampur dengan kepentingan badan usaha, Amsakar tidak memilih jalur konfrontasi.
Ia menawarkan jalan tengah yang adil dan arif, solusi yang tak hanya berpijak pada hukum, tetapi juga pada keadilan sosial. Sebab, dalam setiap konflik tanah, yang dipertaruhkan bukan hanya ukuran hektare, melainkan rasa memiliki dan identitas kolektif.
Di sisi lain, kampung tua yang telah berkembang dan memiliki legalitas formal akan ditinjau ulang untuk dikeluarkan dari daftar, sebagai bentuk penghargaan atas kemajuan yang telah dicapai sekaligus upaya menyederhanakan penataan.
“Yang sudah terbangun, yang sudah ada legalitas formalnya, tentu kita cowak dari posisi kampung tua,” tegas Amsakar.
Langkah-langkah ini tidak berdiri sendiri. Mereka menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2025–2029, yang kini tengah dibahas dalam rapat-rapat paripurna bersama DPRD Batam.
Di sana, legalitas kampung tua bukan sekadar poin dalam lembar dokumen—ia menjelma menjadi prioritas pembangunan yang menyentuh akar.
Sebuah Penjaga Warisan
Amsakar bukan sekadar wali kota yang mengejar pertumbuhan ekonomi. Ia memilih jalur yang lebih sunyi, lebih berliku: menjadi penjaga warisan, penyambung zaman, dan penyeimbang antara pembangunan dan pengakuan identitas lokal. Di tengah arus modernisasi yang kadang menggulung sejarah, ia memilih untuk melindungi serpihan masa lalu, agar anak cucu Batam tahu dari mana kota ini berasal.
Kampung Tua mungkin tak berkilau seperti kawasan industri, tapi di sanalah jati diri Batam sesungguhnya berakar. Dan di tengah liku-liku legalitas, Wali Kota Amsakar melangkah pelan namun pasti—dengan peta di satu tangan, dan harapan warga di tangan lainnya.
Penulis : IZ

















