INIKEPRI.COM – Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap desa memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Edaran bernomor 01 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan pada Mei 2025 dan mulai diberlakukan tahun ini.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Natuna, Syawal Shaleh, menjelaskan bahwa penggunaan APAR menjadi langkah awal untuk membangun sistem pencegahan kebakaran yang efektif di wilayah perdesaan yang cenderung memiliki keterbatasan sarana dan anggaran.
“Kenapa ditekankan pada APAR? Karena alat ini cukup efektif sebagai pencegahan awal terhadap kebakaran, apalagi di desa-desa yang minim fasilitas,” ujar Syawal, Senin (2/6/2025).
Dalam surat edaran tersebut, desa-desa diminta untuk secara mandiri menyediakan APAR dan menempatkannya di titik-titik strategis seperti balai desa, pasar, atau area publik lain yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.
Syawal menambahkan bahwa ini bukan akhir dari upaya Pemkab Natuna. Ke depan, Dinas Damkar akan mendorong desa untuk juga melengkapi perlengkapan pemadam lainnya seperti alat portabel atau floating, khususnya untuk wilayah pesisir.
“Kami akan segera mengirimkan surat lanjutan agar desa juga mengadakan alat pemadam tambahan, termasuk yang bisa digunakan di atas air,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Natuna berharap semua desa dapat segera menindaklanjuti edaran ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Selain itu, pemerintah desa juga diimbau untuk aktif menyosialisasikan pentingnya penggunaan APAR kepada masyarakat.
Penulis : RP
Editor : IZ

















