INIKEPRI.COM — Sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @sim_gratis.2025_p mengunggah video yang menyebut bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025 dapat dilakukan secara gratis. Akun tersebut mengklaim bahwa biaya penerbitan SIM A, SIM B, dan SIM C telah dihapus oleh pemerintah.
Unggahan itu juga menyertakan tautan di bio akun yang mengarahkan pengguna ke sebuah grup Telegram bernama “Bantuan SIM & Pemutihan Pajak 2025.” Di grup tersebut, disebutkan bahwa masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SIM tanpa biaya.
Namun, benarkah klaim tersebut?
Penjelasan Korlantas Polri
Menanggapi kabar tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri menyatakan bahwa informasi mengenai pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah tidak benar alias hoaks.
Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan penghapusan biaya pembuatan SIM, apalagi pemberlakuan SIM seumur hidup.
Korlantas menegaskan bahwa masa berlaku SIM tetap merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 86 ayat (1) sampai (3), yang menyebutkan bahwa SIM berlaku sebagai:
- Bukti kompetensi mengemudi,
- Identitas pengemudi,
- Dan sebagai data untuk keperluan penyidikan maupun identifikasi forensik kepolisian.
Dengan demikian, SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.
Waspadai Tautan Phishing
Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses tautan mencurigakan yang mengarahkan ke grup atau situs tidak resmi.
Tautan yang beredar dalam akun TikTok tersebut diduga sebagai modus phishing, yakni penipuan online yang bertujuan mencuri data pribadi atau informasi sensitif milik masyarakat.
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025
Biaya resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM (belum termasuk biaya kesehatan dan psikologi):
Jenis SIM Pembuatan Baru Perpanjangan
SIM A Rp 120.000 Rp 80.000
SIM B I / B II Rp 120.000 Rp 80.000
SIM C / CI / CII Rp 100.000 Rp 75.000
SIM D / DI (difabel) Rp 50.000 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 250.000 Rp 225.000
Selain biaya tersebut, pemohon SIM juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, yang biayanya bervariasi antara Rp 25.000 hingga Rp 60.000, tergantung lokasi layanan.
Cara Mengurus SIM Resmi
Masyarakat dapat melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM melalui layanan resmi Polri, yaitu:
1. Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)
2. Datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
3. Layanan SIM keliling yang terjadwal di berbagai kota
Untuk keamanan, pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi Polri, dan hindari menautkan data pribadi di situs atau aplikasi yang tidak terpercaya.
Kesimpulan
Informasi tentang pembuatan SIM gratis tahun 2025 adalah hoaks. Tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah atau Polri yang menghapus biaya pembuatan maupun memperpanjang SIM. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan institusi negara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Korlantas Polri atau menghubungi layanan informasi di Satpas terdekat.
Penulis : RP
Editor : IZ

















