[HOAKS] Pembuatan SIM Gratis 2025, Ini Fakta dan Biaya Resminya

- Admin

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unggahan yang menarasikan pembuatan SIM gratis 2025. Faktanya, Korlantas Polri menyatakan informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks. Foto: TikTok

Unggahan yang menarasikan pembuatan SIM gratis 2025. Faktanya, Korlantas Polri menyatakan informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks. Foto: TikTok

INIKEPRI.COM — Sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @sim_gratis.2025_p mengunggah video yang menyebut bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025 dapat dilakukan secara gratis. Akun tersebut mengklaim bahwa biaya penerbitan SIM A, SIM B, dan SIM C telah dihapus oleh pemerintah.

Unggahan itu juga menyertakan tautan di bio akun yang mengarahkan pengguna ke sebuah grup Telegram bernama “Bantuan SIM & Pemutihan Pajak 2025.” Di grup tersebut, disebutkan bahwa masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SIM tanpa biaya.

Namun, benarkah klaim tersebut?

Penjelasan Korlantas Polri

Menanggapi kabar tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri menyatakan bahwa informasi mengenai pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah tidak benar alias hoaks.

Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan penghapusan biaya pembuatan SIM, apalagi pemberlakuan SIM seumur hidup.

Baca Juga :  Ini Lima Fitur Canggih WhatsApp Terbaru, Bisa Tangkal Hoax!

Korlantas menegaskan bahwa masa berlaku SIM tetap merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 86 ayat (1) sampai (3), yang menyebutkan bahwa SIM berlaku sebagai:

  • Bukti kompetensi mengemudi,
  • Identitas pengemudi,
  • Dan sebagai data untuk keperluan penyidikan maupun identifikasi forensik kepolisian.

Dengan demikian, SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.

Waspadai Tautan Phishing

Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses tautan mencurigakan yang mengarahkan ke grup atau situs tidak resmi.

Tautan yang beredar dalam akun TikTok tersebut diduga sebagai modus phishing, yakni penipuan online yang bertujuan mencuri data pribadi atau informasi sensitif milik masyarakat.

Baca Juga :  [HOAX] Kopi Janji Jiwa Bagikan Hadiah di Ultah ke-30 Tahun

Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025

Biaya resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM (belum termasuk biaya kesehatan dan psikologi):

Jenis SIM Pembuatan Baru Perpanjangan

SIM A Rp 120.000 Rp 80.000
SIM B I / B II Rp 120.000 Rp 80.000
SIM C / CI / CII Rp 100.000 Rp 75.000
SIM D / DI (difabel) Rp 50.000 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 250.000 Rp 225.000

Selain biaya tersebut, pemohon SIM juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, yang biayanya bervariasi antara Rp 25.000 hingga Rp 60.000, tergantung lokasi layanan.

Baca Juga :  MUI Rilis Daftar Produk Non Halal, Mulai Mecin Hingga Bumbu Mi Goreng? Ini Faktanya

Cara Mengurus SIM Resmi

Masyarakat dapat melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM melalui layanan resmi Polri, yaitu:

1. Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)
2. Datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
3. Layanan SIM keliling yang terjadwal di berbagai kota

Untuk keamanan, pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi Polri, dan hindari menautkan data pribadi di situs atau aplikasi yang tidak terpercaya.

Kesimpulan

Informasi tentang pembuatan SIM gratis tahun 2025 adalah hoaks. Tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah atau Polri yang menghapus biaya pembuatan maupun memperpanjang SIM. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penipuan online yang mengatasnamakan institusi negara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Korlantas Polri atau menghubungi layanan informasi di Satpas terdekat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Hoaks Pinjaman BRI Rp5 Juta–Rp500 Juta Tanpa Survei Beredar di Medsos
[Hoaks] Klaim Indonesia Menembakkan Rudal ke Malaysia Ternyata Rekaman Gim
[CEK FAKTA] Klaim Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 50 Persen Tidak Benar
Cek Fakta: Hoaks! Negara Tidak Akan Melunasi Hutang Bank di Bawah Rp5 Juta
Hoaks! Tidak Ada Pendaftaran Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
HOAKS: Kopdes Merah Putih Tidak Menyediakan Layanan Pinjaman Online
Hoaks: Menteri Agama Bagikan Bantuan Dana Hibah Ratusan Juta ke Masyarakat
Mafindo: Hoaks & Deepfake Bisa Perkeruh Demo, Jangan Mudah Terprovokasi

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:30 WIB

Hoaks Pinjaman BRI Rp5 Juta–Rp500 Juta Tanpa Survei Beredar di Medsos

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:10 WIB

[Hoaks] Klaim Indonesia Menembakkan Rudal ke Malaysia Ternyata Rekaman Gim

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:45 WIB

[CEK FAKTA] Klaim Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 50 Persen Tidak Benar

Rabu, 5 November 2025 - 16:59 WIB

Cek Fakta: Hoaks! Negara Tidak Akan Melunasi Hutang Bank di Bawah Rp5 Juta

Minggu, 2 November 2025 - 06:28 WIB

Hoaks! Tidak Ada Pendaftaran Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Berita Terbaru