MUI Rilis Daftar Produk Non Halal, Mulai Mecin Hingga Bumbu Mi Goreng? Ini Faktanya

INIKEPRI.COM – Beredar sebuah pesan berantai di media sosial terutama aplikasi whatsapp dan Facebook sebuah informasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa beberapa produk bumbu masak yang telah lama beredar di Indonesia ternyata tak halal.

Pesan berantai yang mencatut MUI itu memuat daftar bumbu makananan non halal yang disebutnya mengandung babi, salah satunya mecin dan penyedap rasa instan.

Pesan itu mengatakan bumbu masakan seperti Mecin, Masako, Sasa, Ajinamoto, dan bumbu Indomie Goreng tidak halal karena mengandung babi.

“DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:

  1. Masako (positif mengandung babi);
  2. Micin sasa; positif (mengandung babi);
  3. micin ajinomoto positif (mengandung babi);
  4. Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi);

MUI Rilis MUI 10 Desember 2020 Tolong DISHARE KE GRUP LAIN ATAU LPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH”.

Pesan berantai ini viral dan cukup meresahkan di kalangan masyarakat. 

Pesan tersebut ternyata sudah beredar sejak pertengahan 2018 namun kembali marak di media sosial, pada awal Desember 2020.

Benarkah MUI benar mengeluarkan pesan tentang daftar makanan yang mengandung babi tersebut?

Dilansir laman ANTARAnews, pesan itu adalah hoaks yang selalu berulang. Antara mencatat pesan tersebut muncul setiap tahun 2018, 2019, dan Desember 2020.

Pesan berantai itu tersebar dengan konten yang sama yang menyebutkan merek seperti Ajinamoto, Sasa, Masako dan bumbu Indomie Goreng mengandung babi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 2019, telah menyatakan pesan tersebut sebagai pesan hoaks. LPPOM MUI juga telah mengklarifikasi bahwa kabar itu bohong.

Lembaga itu tidak pernah mengeluarkan pesan tersebut. Tapi, tetap saja pesan hoaks itu kembali muncul dan mencatut nama MUI.

Dilansir laman Liputan6, Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal. Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.

“Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan,” ucap Amirsyah Senin, 21 September 2020 silam

Secara umum, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tentang 2014 tentang jaminan produk halal.

Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, Amirsyah memberikan penjelasannya.

Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.

“Menelusuri kasus ini dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit,” terang Amirsyah. (RM/Hops)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer