Polda Kepri Tangkap Oknum Polisi Tipu Rp280 Juta Janji Lulus Bintara

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GP, oknum polisi yang diamankan Polda Kepri. Foto: INIKEPRI.COM

GP, oknum polisi yang diamankan Polda Kepri. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Warung kopi bukan hanya tempat membahas politik, gosip lokal, atau meredakan penat. Bagi Brijen Royjen Siburian, warung kopi menjadi awal dari mimpi buruk: kehilangan Rp280 juta demi harapan anaknya bisa menjadi polisi.

Segalanya bermula dari perkenalannya dengan seseorang berinisial GP, seorang anggota Polri aktif berusia 49 tahun. Ia diperkenalkan oleh Indo Tambun, pemilik warung kopi kawasan Barelang, sebagai sosok yang “bisa bantu luluskan anak” dalam seleksi Bintara Polri 2024.

GP tidak sekadar janji. Ia bicara meyakinkan, membawa harapan, dan menawarkan solusi di tengah sistem seleksi yang dinilai banyak orang sebagai tembok tinggi. “Asal ada dukungan dana,” begitu kira-kira tawarannya.

Korban, yang tak ingin menyia-nyiakan peluang masa depan anaknya, pun mulai menyerahkan uang secara bertahap. Dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024, transaksi dilakukan—baik lewat transfer ke rekening GP maupun secara tunai. Total yang keluar dari kantongnya: Rp280 juta.

BACA JUGA:  Tahun Baru Islam, Erlita Amsakar Ajak Warga Batam Perkuat Kepedulian Sosial

Tapi seperti banyak kisah kelam dari jual beli mimpi, yang datang bukanlah hasil, melainkan kekecewaan. Setelah uang terakhir diberikan, GP mulai sulit dihubungi. Komunikasi yang dulu lancar kini senyap. Sejak akhir September 2024, ia menghilang bak ditelan tanah.

Merasa tertipu, Brijen melapor ke Polda Kepri. Subdit II Ditreskrimum langsung bergerak. Hasil penyelidikan menunjukkan GP juga sempat menerima uang dari tiga korban lain. Bedanya, dana milik korban-korban tersebut sempat dikembalikan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan: ponsel tersangka, bundel rekening koran bank, serta bukti nomor ujian atas nama anak korban. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus dan tak menutup kemungkinan munculnya korban baru.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Wakabinda: Mediasi Hanya Bisa Dilakukan Bila Para Pihak Sepakat

Institusi Bereaksi: Integritas ?

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pun angkat suara. Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, melalui Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas internal.

“Tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng institusi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh janji kelulusan berbayar. Proses rekrutmen Polri, kata dia, gratis, transparan, dan bebas KKN. Setiap praktik pungli adalah pelanggaran berat yang harus segera dilaporkan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Seligi 2020

Kini GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Ancaman hukumannya: maksimal empat tahun penjara.

Di Balik Kasus: Celah dalam Sistem dan Asa yang Dimainkan

Kasus ini bukan sekadar soal satu tersangka dan satu korban. Ia membuka tabir tentang kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen. Tentang bagaimana narasi “asal punya uang bisa masuk” masih hidup di ruang-ruang gelap seleksi.

Bagi sebagian orang, menjadi polisi bukan cuma profesi. Ia adalah jawaban atas harapan keluarga, kebanggaan kampung, dan jalan keluar dari kesulitan ekonomi. Maka ketika seseorang menawarkan “jalan pintas”, mereka bisa saja tergoda. Bukan karena bodoh, tapi karena sistem yang belum cukup meyakinkan mereka untuk percaya pada keadilan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terbaru