Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

- Publisher

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Praktik menyerahkan kartu identitas seperti KTP saat memasuki gedung masih kerap ditemui di berbagai tempat. Bahkan, di sejumlah lokasi, prosedur ini menjadi syarat wajib bagi pengunjung sebelum diizinkan masuk.

Namun, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, Parasurama Pamungkas, menilai pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan tujuan aktivitas merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip perlindungan data.

“Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Parasurama.

Menurutnya, pengumpulan data semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak memenuhi prinsip dasar, khususnya terkait pembatasan tujuan dan relevansi data.

BACA JUGA:  Banyak Yang Bingung, Kalau SIM Hilang Apa Harus Bikin Baru Lagi?

Ia menilai, pengendali data tidak memenuhi unsur keabsahan karena data yang dikumpulkan tidak selalu berkaitan langsung dengan tujuan pengambilan, bahkan berpotensi digunakan untuk kepentingan lain.

Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak 2022. Regulasi tersebut mengatur hak masyarakat sebagai pemilik data serta menetapkan sanksi bagi pihak yang lalai dalam melindungi data pribadi.

Namun, implementasi aturan ini dinilai belum optimal. Salah satunya karena pemerintah belum membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan undang-undang, yang seharusnya sudah berdiri paling lambat 17 Oktober 2024.

“Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Indonesia Mengutuk Kekerasan Israel di Masjid Al Aqsa

Parasurama menegaskan, pengelola gedung seharusnya mencari alternatif metode identifikasi yang lebih aman dan tidak berisiko bagi masyarakat. Selain itu, pengunjung juga seharusnya diberikan pilihan tanpa harus dibatasi aksesnya hanya karena tidak menyerahkan data pribadi.

Ia menambahkan, perlindungan privasi seharusnya diterapkan sejak awal (privacy by default dan by design), termasuk dalam pengelolaan area terbatas seperti gedung.

“Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelas dia.

Sementara itu, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti aspek keamanan dalam pengelolaan data yang dikumpulkan.

BACA JUGA:  Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Ia menyebut, penggunaan foto selfie dan KTP bukan merupakan alat identifikasi resmi menurut data kependudukan.

Menurutnya, tingkat keamanan sangat bergantung pada bagaimana data tersebut disimpan oleh pengelola.

“Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.

Ia juga mengingatkan risiko kebocoran data yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” tandasnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru