INIKEPRI.COM – Insiden memanas terjadi dalam forum diskusi bertajuk Klarifikasi Pers yang digelar di Hotel Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Sabtu (14/6/2025). Acara yang sejatinya digagas untuk menumbuhkan profesionalisme jurnalis justru diwarnai dugaan pengeroyokan terhadap Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kota Batam, M. Khafi Ashary, dan salah seorang anggota PWI lainnya.
Forum yang diinisiasi oleh PWI Batam ini mengusung narasi “Wartawan Bukan Preman”, sebagai bentuk respons terhadap laporan sejumlah kepala sekolah yang mengaku mengalami intimidasi dan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan namun tidak memiliki legalitas atau sertifikasi profesi melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Batam, S. Lawolo, atau yang akrab disapa Rezky Law, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang mencoreng dunia jurnalistik tersebut.
“Pertama, saya sangat prihatin kepada Ketua PWI Batam dan anggotanya yang menjadi korban pengeroyokan di acara forum tersebut. Semoga beliau-beliau lekas pulih,” ucap Rezky Law dalam pernyataannya.
Menurut Rezky, niat awal forum ini sangat baik karena membuka ruang dialog terkait kualitas wartawan dan pentingnya profesionalisme. Namun, kericuhan mungkin dipicu oleh perbedaan persepsi serta cara penyampaian yang terkesan menghakimi.
“Bisa saja forum itu ricuh karena ada pihak yang merasa tersudut. Apalagi jika diskusi berkembang ke arah seolah-olah wartawan yang belum UKW itu tidak layak disebut wartawan. Padahal saya kenal banyak rekan yang meski belum UKW, tapi menulis beritanya tajam, berimbang, dan sesuai kode etik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semestinya Dewan Pers tidak hanya mengimbau, tetapi juga aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada wartawan yang belum mengikuti UKW, bukan sekadar mendorong sertifikasi sebagai tolak ukur mutlak profesionalisme.
“UKW memang penting, tapi bukan syarat mutlak seseorang boleh atau tidak menyandang profesi wartawan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pun tidak menyebut UKW sebagai keharusan. Dewan Pers seharusnya bisa lebih aktif dan bijak dalam menyikapi ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Rezky Law juga mempertanyakan efektivitas Dewan Pers selama ini dalam mengawal dunia jurnalistik di Indonesia.
“Coba kita refleksi, setelah Dewan Pers diberikan mandat, adakah gebrakan atau langkah konkret yang menyentuh langsung ke akar persoalan wartawan di lapangan? Ini yang perlu dievaluasi bersama,” tutupnya.
Forum yang awalnya dimaksudkan untuk memperkuat posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi justru berubah menjadi cerminan krisis kepercayaan di kalangan jurnalis itu sendiri. Peristiwa ini menjadi cermin bahwa diskursus profesionalisme wartawan belum sepenuhnya tuntas — dan masih menyisakan luka serta perdebatan panjang.
Penulis : RP
Editor : IZ

















