Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan Disahkan, Amsakar: Batam Mantapkan Langkah Menuju Transportasi Modern dan Terintegrasi

- Admin

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025).

Pengesahan ini diapresiasi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang menyebutnya sebagai langkah strategis menuju sistem transportasi publik yang modern dan terintegrasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita sepakat pada aturan penting untuk memperkuat transportasi publik di Batam. Terima kasih kepada DPRD, terutama Pansus, atas kerja sama dan pembahasannya bersama pihak-pihak terkait,” ujar Amsakar.

Perda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan, sesuai amanat PP Nomor 74 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Setidaknya terdapat lima tujuan utama  yang saling terkait. Pertama, meningkatkan kualitas layanan angkutan umum melalui penyediaan armada yang layak, trayek yang tertata, serta fasilitas yang nyaman dan aman bagi penumpang. Kedua, mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang lebih efisien.

Baca Juga :  Di Prosesi Tepuk Tepung Tawar, Amsakar Doakan Kapolresta Barelang

Ketiga, membuka akses transportasi yang terjangkau dan merata bagi semua lapisan masyarakat. Keempat, memperkuat konektivitas antarwilayah lewat sistem transportasi yang terintegrasi. Dan kelima, mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengurangi emisi kendaraan, memperbaiki kualitas udara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara ini,  Ketua Panitia Khusus Ranperda, Setia Putra Tarigan, mengatakan bahwa substansi regulasi ini mengalami penguatan signifikan. Dari semula 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, 2 Ton Sabu Dimusnahkan di Batam

“Judul pun kami ubah untuk memperjelas cakupannya, dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’. Ini penting agar tidak multitafsir dan tidak tumpang tindih dengan moda rel seperti MRT atau kereta api,” jelasnya.

Ranperda ini juga mengatur dua skema pembiayaan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam. Pertama, melalui pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam. Kedua, dengan model Buy The Service (BTS), di mana operator swasta akan dibayar berdasarkan jarak tempuh.

Besaran anggaran operasional ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10 persen dari pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota juga disarankan membuka ruang kreativitas pendapatan seperti dari iklan di bus maupun halte, mengingat status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga :  Syamsul Hadiri Istighosah Bersama Santri di Sekupang

Selain pengesahan Perda BRT, Pansus juga merekomendasikan agar Pemko Batam menyusun Perda Transportasi Kota yang mengatur moda transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Menurut Tarigan, hal ini penting mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan sekaligus kawasan industri dan pariwisata.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Batam, disaksikan oleh jajaran Panitia Khusus (Pansus).

Selanjutnya, Perda tersebut akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB