INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk membersihkan layanan kesehatan dari praktik pungutan liar (pungli).
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan Liar pada Sektor Kesehatan.
Surat edaran yang ditandatangani Amsakar pada 14 Mei 2025 itu menyasar seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kota Batam. Mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, hingga seluruh pimpinan UPTD, termasuk RSUD Embung Fatimah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah.
“Seluruh layanan kesehatan dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Tidak boleh ada biaya yang tidak sah, tidak sesuai aturan, maupun tidak transparan,” tegas Amsakar.
Ia menyatakan, penerbitan SE ini merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi dan upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemko Batam.
Amsakar juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di sektor kesehatan.
“Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal integritas,” ujarnya.
Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan juga diwajibkan menjaga etika pelayanan dan memperkuat pengawasan internal. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana. Kita tidak main-main,” imbuhnya.

Wali Kota Amsakar juga mendorong agar masyarakat tidak segan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pungli di lapangan.
“Mekanisme pengaduan sudah disiapkan, dan setiap laporan wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tandasnya.
Dalam SE tersebut, juga diatur agar setiap unit layanan kesehatan membuka akses informasi standar dan persyaratan pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat secara transparan.
Dengan langkah ini, Pemko Batam berharap pelayanan kesehatan semakin meningkat dan kasus pungli dapat diberantas hingga tuntas.
Penulis : RP
Editor : IZ

















