INIKEPRI.COM – Jelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan digelar pada September 2025, dinamika internal partai berlambang Ka’bah kian memanas. Tak hanya di tingkat pusat, gejolak juga merembet ke daerah, salah satunya di Provinsi Kepulauan Riau.
DPW PPP Kepri resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang digelar Mei lalu di Batam. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Tanjungpinang, yang dihadiri oleh seluruh ketua DPC PPP se-Kepri dan sejumlah pengurus harian DPW.
Andi Purnama, Wakil Ketua DPW PPP Kepri, yang ditunjuk sebagai juru bicara, menyebut bahwa pelaksanaan Muswilub meninggalkan banyak catatan kritis. “Ada mekanisme dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi yang seharusnya dijalankan. Namun pelaksanaan Muswilub tidak kolektif-kolegial, dan tidak dirapatkan terlebih dahulu di internal pengurus harian. Seolah partai ini milik segelintir orang,” ujarnya.
Senada, Bendahara DPW PPP Kepri, Effy Yusuf, menambahkan bahwa proses Muswilub dinilai cacat secara moral. Ia mengungkap adanya praktik penunjukan sepihak nama-nama dalam struktur kepengurusan tanpa konfirmasi, yang akhirnya berujung pada pengunduran diri sejumlah pihak. “SK itu seperti main comot nama orang, tanpa dikomunikasikan. Tidak elok,” katanya.
Kekecewaan juga diungkapkan Ketua DPC PPP Lingga, Saparudin, Ketua DPC Natuna, Pang Ali, dan Ketua DPC Bintan, Firdaus. Ketiganya memprotes keputusan formatur DPP yang tidak mengakomodasi calon ketua yang diusulkan mayoritas formatur dan seluruh DPC se-Kepri, yakni Dr. Gaffaruddin Ibrahim, M.Si. Justru nama lain yang disahkan oleh Plt. Ketua Umum, Muhammad Mardiono.
“Kami 100 persen DPC se-Kepri sepakat usulkan Pak Gaffaruddin. Tapi malah disahkan nama lain tanpa alasan jelas. Ini menunjukkan bahwa aspirasi kami diabaikan,” tegas Firdaus.
Pernyataan Sikap Resmi PPP Kepri:
1. Menolak SK DPP Nomor 1693/SK/DPP/W/VI/2025 yang dinilai tidak mencerminkan aspirasi DPC se-Kepri dan menandakan pengabaian prinsip kolegialitas partai.
2. Menarik dukungan terhadap Plt. Ketua Umum, Muhammad Mardiono, serta menolak pencalonan kembali dirinya dalam Muktamar X mendatang.
3. Mendukung hadirnya figur-figur baru yang memiliki integritas, kapabilitas, serta visi membangkitkan kembali kejayaan PPP pada Pemilu 2029.
4. Memberi tenggat waktu tujuh hari kepada DPP PPP untuk merespons pernyataan ini, sebelum ditempuh langkah hukum administratif sesuai aturan internal partai.
Ketegangan ini menunjukkan bahwa suara perubahan di tubuh PPP makin kuat menggema. Muktamar X diprediksi akan menjadi arena pertarungan serius antara kubu status quo dan barisan kader-kader daerah yang mendambakan pembaruan arah kepemimpinan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















