Senin Besok, Pemko Batam dan BTN Teken MoU Kredit Tanpa Bunga untuk Usaha Mikro

- Publisher

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad meninjau salah satu pedagang UMKM beberapa waktu lalu. Foto: INIKEPRI.COM

Wali Kota Batam Amsakar Achmad meninjau salah satu pedagang UMKM beberapa waktu lalu. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terkait program pinjaman tanpa bunga untuk pelaku usaha mikro.

Penandatanganan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, dan akan disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Program ini merupakan salah satu dari 15 program unggulan yang digagas oleh pasangan kepemimpinan Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Fokus utamanya adalah memberikan akses permodalan yang mudah, murah, dan cepat bagi pelaku usaha mikro di Batam.

BACA JUGA:  APBN Didesain untuk Mencapai Empat Tujuan Besar

Tanpa Bunga, Tanpa Agunan

Melalui skema kerja sama dengan BTN, pelaku usaha mikro akan mendapatkan fasilitas pinjaman maksimal Rp20 juta tanpa bunga dan tanpa agunan, dengan tenor maksimal dua tahun.

Skema ini memungkinkan bunga pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Batam sebagai bentuk subsidi langsung, sehingga pelaku usaha hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengakses fasilitas ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kategori usaha mikro;
2. Berstatus penduduk Kota Batam yang dibuktikan dengan KTP Batam;
3. Memiliki dan menjalankan usaha di wilayah Kota Batam;
4. Tidak memiliki catatan kredit bermasalah (wanprestasi) pada program subsidi bunga/margin sebelumnya;
5. Melengkapi persyaratan administratif dan lulus verifikasi kelayakan usaha oleh pihak bank.

BACA JUGA:  RI–AS Sepakat Bangun Pabrik Semikonduktor Rp82 Triliun di Batam

Pelaksanaan program ini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Bank untuk Pelaku Usaha Mikro. Masyarakat dapat mengakses salinan peraturan tersebut melalui tautan berikut:

Download Perwako No. 24 Tahun 2025

Dorong Ekonomi Rakyat

Menurut Pemko Batam, program ini menyasar pelaku usaha mikro yang belum memiliki akses terhadap pembiayaan perbankan konvensional.

BACA JUGA:  Per Triwulan 1 Tahun 2023, Jumlah Pengguna Aplikasi bjb DIGI Tembus 1,2 Juta User

Selain membantu permodalan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya tahan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Kota Batam.

“Kami ingin UMKM tumbuh dan naik kelas. Dengan pembiayaan yang mudah, pelaku usaha bisa fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa terbebani bunga atau agunan,” ujar Wali Kota Amsakar beberapa waktu lalu.

Penandatanganan MoU ini juga menjadi tonggak awal kerja sama antara Pemko Batam dan BTN dalam sektor pemberdayaan ekonomi lokal yang berorientasi inklusi keuangan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik
Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026
Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional
Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik

Senin, 28 September 2026 - 14:01 WIB

Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro

Sabtu, 26 September 2026 - 08:30 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Senin, 21 September 2026 - 07:13 WIB

Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01 WIB

Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha

Berita Terbaru