INIKEPRI.COM – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Ex Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengajukan permohonan pengesahan identitas ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Permohonan ini bertujuan menyelaraskan nama Tionghoanya dengan nama Indonesia, serta memastikan keabsahan data kelahiran dan status hukum sebagai anak sah dari kedua orang tuanya.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Humas PN Batam, Welly Irdianto, pada Senin (30/6/2025). Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kategori voluntaire jurisdiction, yakni permohonan tanpa adanya pihak tergugat dan semata-mata ditujukan untuk kepentingan pribadi pemohon.
“Benar, permohonan diajukan oleh yang bersangkutan. Intinya, untuk menyatakan bahwa nama Tionghoa dan nama Indonesia merujuk pada orang yang sama, dengan tempat dan tanggal lahir di Dabo Singkep, serta merupakan anak sah dari kedua orang tuanya,” ujar Welly.
Masih menurut Welly, perkara ini akan ditangani oleh satu hakim dan bersifat terbuka untuk umum. Hal ini memungkinkan masyarakat maupun media untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini tercatat dengan nomor 309/Pdt.P/2025/PN Btm, dan resmi didaftarkan pada tanggal 24 Juni 2025 atas nama pemohon Li Claudia Chandra.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Batam. Hingga berita ini diterbitkan, isi lengkap petitum atau permohonan belum tersedia di laman resmi SIPP.
Langkah hukum ini menjadi bentuk transparansi Li Claudia dalam memastikan seluruh data administrasi dan hukum terkait identitas pribadinya tercatat secara sah di lembaga peradilan Indonesia.
Penulis : RP
Editor : IZ

















