INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
Program ini memberikan berbagai keringanan dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kepri, termasuk pembebasan denda, diskon pajak pokok, hingga penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Ini adalah momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan,” ujar Abdullah.
Berikut rincian kebijakan pemutihan pajak 2025 di Kepri:
✅ Diskon 2% untuk Pokok Pajak Tahun 2025
Wajib pajak tanpa tunggakan akan mendapatkan potongan 2% untuk tahun pajak berjalan.
✅ Pengurangan Pokok Pajak Berjenjang Berdasarkan Tahun Tunggakan:
Tahun 2024: Diskon 10%
Tahun 2023: Diskon 20%
Tahun 2022: Diskon 30%
Tahun 2021: Diskon 40%
Tahun 2020: Diskon 50%
Tahun 2019 ke bawah: Gratis 100%
✅ Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Seluruh denda administratif dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja.
✅ Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
Masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan tidak perlu membayar biaya BBNKB II.
✅ Penghapusan Denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapuskan, meringankan pembayaran tahunan.
Program ini merupakan sinergi antara Bapenda Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan Jasa Raharja, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Gentur Anggoro Waseso, ST., MM., MBA., CRGP, juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kelengkapan administrasi kendaraan agar aman dan nyaman di jalan raya.
Program ini hanya berlaku hingga 15 November 2025. Manfaatkan kesempatan ini dan segera kunjungi Samsat terdekat di wilayah Kepri.
Penulis : DI
Editor : IZ

















