INIKEPRI.COM – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Kamis (3/7/2025).
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Natuna, Ranai, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur.
Dalam pidatonya, Bupati Cen Sui Lan menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemerintah Daerah atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang telah berjalan sepanjang tahun anggaran 2024.
“Ranperda ini tidak hanya sebagai bentuk administratif, namun juga bentuk nyata dari prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Cen Sui Lan di hadapan para anggota dewan.
Cen Sui Lan juga menegaskan bahwa selama Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah telah berkomitmen dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan mengelola belanja secara efisien dan tepat sasaran. Ia menyebut, pelaksanaan program prioritas di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik menjadi fokus utama Pemkab Natuna.
Laporan keuangan yang disampaikan dalam Ranperda tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau, yang menjadi bagian penting dalam memastikan integritas dan akurasi data keuangan daerah.
Di akhir sambutannya, Cen Sui Lan menyampaikan harapannya agar DPRD Kabupaten Natuna dapat segera membahas dan menyetujui Ranperda ini bersama Pemerintah Daerah demi kelangsungan pembangunan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.
“Saya percaya, melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, kita bisa terus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Natuna,” pungkasnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ