INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memutuskan untuk memperpanjang masa libur semester genap tahun ajaran 2025/2026 bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan daerah tersebut.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi pada Jumat (11/7/2025) oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Natuna, Nasria.
Semula, libur sekolah dijadwalkan berlangsung mulai 30 Juni hingga 11 Juli 2025. Namun berdasarkan evaluasi terkini dan sejumlah pertimbangan strategis, masa libur diperpanjang selama satu pekan, yaitu hingga 18 Juli 2025.
“Libur semester genap kami perpanjang hingga tanggal 18 Juli 2025 untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP,” ujar Nasria.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Banyak peserta didik yang saat ini masih berada di luar daerah, terutama di luar Pulau Bunguran Besar, dan kesulitan kembali ke Natuna akibat keterbatasan sarana transportasi.
“Selama masa libur, sejumlah siswa bepergian ke luar Natuna. Namun hingga kini mereka belum bisa kembali karena akses transportasi masih terbatas,” tambahnya.
Tak hanya itu, Disdikbud Natuna juga memanfaatkan masa perpanjangan ini untuk menyelesaikan proses evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang masih berlangsung. Menurut Nasria, koordinasi lebih lanjut masih diperlukan untuk merampungkan tahapan penerimaan siswa secara daring.
“Kita juga sedang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB online. Tambahan waktu ini akan sangat membantu untuk menuntaskan proses tersebut,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Natuna berharap seluruh pihak, baik siswa, orang tua, maupun tenaga pendidik, memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Di sisi lain, perpanjangan libur juga memberi ruang bagi penyempurnaan administrasi dan teknis yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar ke depan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















