Polsek Belakang Padang Gagalkan Pengiriman Ilegal CPMI ke Malaysia, Satu Pelaku Diamankan

- Admin

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025). Foto: Polsek Belakang

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025). Foto: Polsek Belakang

INIKEPRI.COM – Upaya pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri kembali berhasil digagalkan.

Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Teluk Sunti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan lima orang CPMI yang tengah menunggu pemberangkatan di sebuah rumah milik pelaku.

Baca Juga :  Resmi! PDIP Usung Soerya-Iman Untuk Pilkada Kepri

Kelima korban yang berhasil diselamatkan masing-masing adalah Ahmadi (37), Jumasip (28), Mistuki (32), Nofendri Adi (40), dan Tura’i (35). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Berdasarkan pengakuan para korban, mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia namun akan diberangkatkan secara non-prosedural alias ilegal.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril dalam keterangan resminya pada Jumat (18/7/2025) mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu, kelima CPMI ditemukan di dalam rumah pelaku, bersama sejumlah barang bukti berupa empat paspor atas nama para korban, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga :  AKP Asril Siap Bersihkan Belakang Padang dari Jaringan Gelap Narkoba dan Perdagangan Orang

“Saat ini pelaku berinisial EK telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Asril.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.

Baca Juga :  DP3 Kota Tanjungpinang Gelar Bazar Murah Gerai Pangan Sambut Idul Adha dan Revitalisasi Gerai Pangan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Polsek Belakang Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal yang berisiko tinggi dan merugikan masyarakat, khususnya warga yang rentan secara ekonomi dan pendidikan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Cen Sui Lan: Hari Jadi ke-26 Momentum Kebangkitan Menuju Natuna yang Lebih Maju
RSBP Batam dan Kemenkes RI Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dan Dukungan Peralatan RS
BP Batam Tampilkan Potensi Investasi Batam di Selangor International Business Summit 2025
Pj. Sekda Batam Ajak Semua Pihak Perkuat Posyandu: “Ini Soal Kesehatan Warga, Bukan Sekadar Program”
Warga Berdaya, Kota Berbudaya: Amsakar Luncurkan Kampung Pariwisata Madani
BP Batam Kunjungi RSA UGM, Siapkan RSBP Menuju Rumah Sakit Pendidikan
PLN Batam Gandeng PT Avecode Internasional Kembangkan Solar Panel dan Micro ESS, Perkuat Kolaborasi untuk Energi Bersih dan Pencapaian Net Zero Emission
Bimtek Pengelolaan Website, BP Batam Kenalkan Inovasi Permohonan Informasi Melalui Aplikasi B-Care

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Cen Sui Lan: Hari Jadi ke-26 Momentum Kebangkitan Menuju Natuna yang Lebih Maju

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:19 WIB

RSBP Batam dan Kemenkes RI Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dan Dukungan Peralatan RS

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:18 WIB

BP Batam Tampilkan Potensi Investasi Batam di Selangor International Business Summit 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Pj. Sekda Batam Ajak Semua Pihak Perkuat Posyandu: “Ini Soal Kesehatan Warga, Bukan Sekadar Program”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Warga Berdaya, Kota Berbudaya: Amsakar Luncurkan Kampung Pariwisata Madani

Berita Terbaru