INIKEPRI.COM – Upaya pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri kembali berhasil digagalkan.
Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Teluk Sunti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan lima orang CPMI yang tengah menunggu pemberangkatan di sebuah rumah milik pelaku.
Kelima korban yang berhasil diselamatkan masing-masing adalah Ahmadi (37), Jumasip (28), Mistuki (32), Nofendri Adi (40), dan Tura’i (35). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Berdasarkan pengakuan para korban, mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia namun akan diberangkatkan secara non-prosedural alias ilegal.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril dalam keterangan resminya pada Jumat (18/7/2025) mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu, kelima CPMI ditemukan di dalam rumah pelaku, bersama sejumlah barang bukti berupa empat paspor atas nama para korban, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Saat ini pelaku berinisial EK telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Asril.
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Polsek Belakang Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal yang berisiko tinggi dan merugikan masyarakat, khususnya warga yang rentan secara ekonomi dan pendidikan.
Penulis : RP
Editor : IZ