Polsek Belakang Padang Gagalkan Pengiriman Ilegal CPMI ke Malaysia, Satu Pelaku Diamankan

- Admin

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025). Foto: Polsek Belakang

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025). Foto: Polsek Belakang

INIKEPRI.COM – Upaya pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri kembali berhasil digagalkan.

Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang, Kota Batam, berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia dan mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Senin malam (14/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Teluk Sunti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan lima orang CPMI yang tengah menunggu pemberangkatan di sebuah rumah milik pelaku.

Baca Juga :  Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Batam, Oknum PNS Sekwan Diperiksa Polisi

Kelima korban yang berhasil diselamatkan masing-masing adalah Ahmadi (37), Jumasip (28), Mistuki (32), Nofendri Adi (40), dan Tura’i (35). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Berdasarkan pengakuan para korban, mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia namun akan diberangkatkan secara non-prosedural alias ilegal.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril dalam keterangan resminya pada Jumat (18/7/2025) mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu, kelima CPMI ditemukan di dalam rumah pelaku, bersama sejumlah barang bukti berupa empat paspor atas nama para korban, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Belakang Padang Merespon Pencurian Mesin Tempel Warga Hinterland

“Saat ini pelaku berinisial EK telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Asril.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Beras Murah Diserbu Warga, Polsek Belakang Padang-Bulog Kompak Ringankan Beban Ekonomi

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Polsek Belakang Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal yang berisiko tinggi dan merugikan masyarakat, khususnya warga yang rentan secara ekonomi dan pendidikan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB