INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menghadirkan terobosan baru di bidang pelayanan kesehatan.
Melalui program layanan rawat inap gratis, warga Batam kini dapat mengakses pengobatan di rumah sakit hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam, meskipun belum terdaftar atau memiliki masalah dalam keanggotaan BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa seluruh rumah sakit di Batam—baik milik pemerintah maupun swasta—wajib memberikan layanan kepada warga yang ber-KTP Batam, asalkan bersedia menjalani perawatan di kelas III.
“Yang kami maksud ber-KTP Batam itu adalah warga yang belum memiliki BPJS, atau peserta mandiri yang tidak mampu lagi melanjutkan iuran bulanannya,” ujar Didi, Senin (21/7/2025).
Program ini pun terbuka bagi peserta BPJS mandiri yang ingin mengalihkan layanan ke skema kota. Dengan catatan, pasien tetap bersedia dirawat di kelas III dan tidak boleh pindah kelas, berbeda dengan mekanisme BPJS reguler.
Syaratnya Mudah:
Untuk mengakses layanan ini, warga cukup menunjukkan:
- KTP Batam aktif
- Surat keterangan domisili dari RT/RW (untuk memastikan bahwa pemegang KTP benar masih tinggal di Batam)
Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan oleh pemegang KTP yang sebenarnya telah berdomisili di luar kota.
“Kalau dia bawa KTP Batam dan surat domisili, rumah sakit tetap wajib melayani. Bahkan meski belum memiliki kartu kepesertaan pun tidak masalah,” jelas Didi.
Aktivasi Cepat, Layanan Siaga 24 Jam
Begitu pasien diterima, proses aktivasi layanan dilakukan maksimal dalam waktu 3×24 jam. Namun dalam praktiknya, aktivasi bisa dilakukan jauh lebih cepat.
“Biasanya tak sampai 24 jam. Begitu datanya kami buka, layanan langsung aktif,” ungkapnya.
Guna mendukung kelancaran program ini, petugas dari Dinas Kesehatan disiagakan selama 24 jam penuh untuk memastikan respons cepat dan tanpa hambatan.
Aturan Kelas dan Sanksi Tegas
Pemerintah menggarisbawahi bahwa pasien tidak diperkenankan pindah kelas selama dalam program ini. Hal ini menjadi pembeda utama dari layanan BPJS biasa, yang memperbolehkan naik kelas dengan tambahan biaya.
Didi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak rumah sakit yang menolak pasien ber-KTP Batam tanpa alasan yang valid. Teguran administratif hingga pencabutan izin operasional menjadi opsi sanksi bagi RS yang tidak kooperatif.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, akan ada konsekuensi tegas,” tegasnya.
Rencana Pengembangan: IGD dan Kasus Non-Emergensi
Sebagai langkah lanjutan, Pemko Batam tengah menjajaki kemungkinan perluasan program hingga mencakup penanganan di IGD, termasuk untuk kasus yang tidak sepenuhnya emergensi. Tujuannya, memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mengakses layanan awal tanpa terkendala status keanggotaan.
Penulis : RBP
Editor : IZ