Warga Batam Wajib Tahu! Sekarang Bisa Berobat Gratis Cukup Tunjuk KTP, Simak Syaratnya

- Publisher

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menghadirkan terobosan baru di bidang pelayanan kesehatan.

Melalui program layanan rawat inap gratis, warga Batam kini dapat mengakses pengobatan di rumah sakit hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam, meskipun belum terdaftar atau memiliki masalah dalam keanggotaan BPJS.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa seluruh rumah sakit di Batam—baik milik pemerintah maupun swasta—wajib memberikan layanan kepada warga yang ber-KTP Batam, asalkan bersedia menjalani perawatan di kelas III.

“Yang kami maksud ber-KTP Batam itu adalah warga yang belum memiliki BPJS, atau peserta mandiri yang tidak mampu lagi melanjutkan iuran bulanannya,” ujar Didi, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polda Kepri Ringkus Begal Supir Taxi Online 'Maxim' Batam

Program ini pun terbuka bagi peserta BPJS mandiri yang ingin mengalihkan layanan ke skema kota. Dengan catatan, pasien tetap bersedia dirawat di kelas III dan tidak boleh pindah kelas, berbeda dengan mekanisme BPJS reguler.

Syaratnya Mudah:

Untuk mengakses layanan ini, warga cukup menunjukkan:

  • KTP Batam aktif
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW (untuk memastikan bahwa pemegang KTP benar masih tinggal di Batam)

Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan oleh pemegang KTP yang sebenarnya telah berdomisili di luar kota.

“Kalau dia bawa KTP Batam dan surat domisili, rumah sakit tetap wajib melayani. Bahkan meski belum memiliki kartu kepesertaan pun tidak masalah,” jelas Didi.

BACA JUGA:  DJ Wanita Dikeroyok Brutal di Klub Batam! Dua WNA Vietnam Diciduk Saat Hendak Kabur ke Singapura, Satu Masih Buron — Kuasa Hukum: Semua Harus Ditangkap!

Aktivasi Cepat, Layanan Siaga 24 Jam

Begitu pasien diterima, proses aktivasi layanan dilakukan maksimal dalam waktu 3×24 jam. Namun dalam praktiknya, aktivasi bisa dilakukan jauh lebih cepat.

“Biasanya tak sampai 24 jam. Begitu datanya kami buka, layanan langsung aktif,” ungkapnya.

Guna mendukung kelancaran program ini, petugas dari Dinas Kesehatan disiagakan selama 24 jam penuh untuk memastikan respons cepat dan tanpa hambatan.

Aturan Kelas dan Sanksi Tegas

Pemerintah menggarisbawahi bahwa pasien tidak diperkenankan pindah kelas selama dalam program ini. Hal ini menjadi pembeda utama dari layanan BPJS biasa, yang memperbolehkan naik kelas dengan tambahan biaya.

BACA JUGA:  Jambret di Tanjung Sengkuang Diringkus Polsek Batu Ampar

Didi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak rumah sakit yang menolak pasien ber-KTP Batam tanpa alasan yang valid. Teguran administratif hingga pencabutan izin operasional menjadi opsi sanksi bagi RS yang tidak kooperatif.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, akan ada konsekuensi tegas,” tegasnya.

Rencana Pengembangan: IGD dan Kasus Non-Emergensi

Sebagai langkah lanjutan, Pemko Batam tengah menjajaki kemungkinan perluasan program hingga mencakup penanganan di IGD, termasuk untuk kasus yang tidak sepenuhnya emergensi. Tujuannya, memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mengakses layanan awal tanpa terkendala status keanggotaan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru