Ini Komentar Diaz Hendropriyono Soal Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong

- Admin

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono. Foto: Istimewa

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong serta 1.116 narapidana lainnya, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dukungan tersebut disampaikan Diaz melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat (1/8/2025). Ia menyebut langkah Presiden sebagai keputusan penting dan berani untuk mengedepankan persatuan nasional.

“Ini adalah langkah penting dan berani yang menegaskan bahwa persatuan lebih penting daripada pertikaian dan perpecahan,” tulis Diaz dalam unggahannya.

Menurutnya, masyarakat Indonesia masih merasakan dampak polarisasi politik pascapemilu 2024. Situasi ini, kata Diaz, bisa menghambat jalannya berbagai program prioritas nasional.

Baca Juga :  Ganjar-Moeldoko Dinilai Punya Potensi Berduet di Pilpres 2024

“Kondisi politik yang stabil sangat penting sebagai prasyarat bagi jalannya program-program nasional, seperti swasembada pangan, Sekolah Rakyat, program gizi anak (MBG), hingga target pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029,” ujarnya.

Diaz menekankan bahwa keputusan Presiden bukan bentuk intervensi hukum, melainkan bagian dari kewenangan konstitusional yang dijalankan secara sah.

“Presiden Prabowo TIDAK melakukan intervensi terhadap proses hukum. Presiden membiarkan mekanisme yudisial berjalan secara independen dan baru bertindak saat konstitusi memberinya wewenang untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelas dia.

Baca Juga :  Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme

Diaz juga melihat keputusan tersebut sebagai langkah rekonsiliasi politik yang strategis, guna memastikan stabilitas pemerintahan dan pembangunan nasional.

“Keputusan Presiden bukanlah akhir dari perbedaan, tapi menjadi awal kepercayaan baru, bahwa negara hadir untuk merangkul, bukan menghukum. Persatuan adalah kunci kemajuan,” tegasnya.

Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Seperti diketahui, Thomas Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025, dalam perkara impor gula. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan kebijakan yang memperkaya diri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara.

Dengan pemberian abolisi, seluruh proses peradilan terhadap Tom resmi dihentikan, dan catatan hukum terkait kasus tersebut turut dihapuskan.

Baca Juga :  PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun

Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pelolosan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur tidak sah.

Meski tidak menghapus catatan hukumnya, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo secara otomatis menghapuskan hukuman pidana terhadap Hasto.

Surat resmi pemberian abolisi dan amnesti itu telah dikirimkan Presiden kepada DPR RI pada Kamis malam (31/7/2025) dan disetujui dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan legislatif.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB