INIKEPRI.COM – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong serta 1.116 narapidana lainnya, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dukungan tersebut disampaikan Diaz melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat (1/8/2025). Ia menyebut langkah Presiden sebagai keputusan penting dan berani untuk mengedepankan persatuan nasional.
“Ini adalah langkah penting dan berani yang menegaskan bahwa persatuan lebih penting daripada pertikaian dan perpecahan,” tulis Diaz dalam unggahannya.
Menurutnya, masyarakat Indonesia masih merasakan dampak polarisasi politik pascapemilu 2024. Situasi ini, kata Diaz, bisa menghambat jalannya berbagai program prioritas nasional.
“Kondisi politik yang stabil sangat penting sebagai prasyarat bagi jalannya program-program nasional, seperti swasembada pangan, Sekolah Rakyat, program gizi anak (MBG), hingga target pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029,” ujarnya.
Diaz menekankan bahwa keputusan Presiden bukan bentuk intervensi hukum, melainkan bagian dari kewenangan konstitusional yang dijalankan secara sah.
“Presiden Prabowo TIDAK melakukan intervensi terhadap proses hukum. Presiden membiarkan mekanisme yudisial berjalan secara independen dan baru bertindak saat konstitusi memberinya wewenang untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelas dia.
Diaz juga melihat keputusan tersebut sebagai langkah rekonsiliasi politik yang strategis, guna memastikan stabilitas pemerintahan dan pembangunan nasional.
“Keputusan Presiden bukanlah akhir dari perbedaan, tapi menjadi awal kepercayaan baru, bahwa negara hadir untuk merangkul, bukan menghukum. Persatuan adalah kunci kemajuan,” tegasnya.
Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Seperti diketahui, Thomas Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025, dalam perkara impor gula. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan kebijakan yang memperkaya diri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara.
Dengan pemberian abolisi, seluruh proses peradilan terhadap Tom resmi dihentikan, dan catatan hukum terkait kasus tersebut turut dihapuskan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pelolosan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur tidak sah.
Meski tidak menghapus catatan hukumnya, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo secara otomatis menghapuskan hukuman pidana terhadap Hasto.
Surat resmi pemberian abolisi dan amnesti itu telah dikirimkan Presiden kepada DPR RI pada Kamis malam (31/7/2025) dan disetujui dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan legislatif.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















