INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah serius dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Non-ASN melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor: 682/BKPSDM/VII/TAHUN 2025.
Edaran yang dirilis pada 23 Juli 2025 ini secara tegas melarang seluruh pegawai meninggalkan tempat kerja saat jam dinas, kecuali untuk urusan kedinasan yang dibenarkan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap menurunnya kedisiplinan sebagian pegawai yang kerap terlihat berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas, seperti nongkrong di kedai kopi atau berkumpul di tempat umum saat jam kerja. Pemerintah menilai, hal ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi merupakan bentuk penyalahgunaan waktu kerja yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah normatif untuk mengembalikan marwah kedisiplinan dan etos kerja di lingkungan pemerintahan.
“Edaran itu wajar saja, karena tujuan kita cuma satu: bagaimana agar ASN taat aturan dan fokus bekerja. Disiplin itu kunci pelayanan yang baik,” ujarnya, dikutip INIKEPRI.COM, Selasa (5/8/2025).
Tak hanya mengatur larangan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan dari para pimpinan. Kepala OPD dan atasan langsung diminta untuk melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku—mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin lainnya.
Guna mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan. Satpol PP diberi mandat untuk melakukan patroli rutin dan melaporkan jika terdapat ASN atau Non-ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Diharapkan dengan langkah ini, para pegawai lebih profesional, bertanggung jawab, dan dapat menjadi panutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Penulis : RP
Editor : IZ

















