Tingkatkan Kinerja, Bupati Natuna Terbitkan Edaran Disiplin Kerja ASN dan Non-ASN

- Publisher

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: Istimewa

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah serius dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Non-ASN melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor: 682/BKPSDM/VII/TAHUN 2025.

Edaran yang dirilis pada 23 Juli 2025 ini secara tegas melarang seluruh pegawai meninggalkan tempat kerja saat jam dinas, kecuali untuk urusan kedinasan yang dibenarkan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap menurunnya kedisiplinan sebagian pegawai yang kerap terlihat berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas, seperti nongkrong di kedai kopi atau berkumpul di tempat umum saat jam kerja. Pemerintah menilai, hal ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi merupakan bentuk penyalahgunaan waktu kerja yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

BACA JUGA:  Menyalanya Antusiasme Warga Pulau Subi Sambut Kehadiran Cen Sui Lan-Jarmin Sidik

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah normatif untuk mengembalikan marwah kedisiplinan dan etos kerja di lingkungan pemerintahan.

“Edaran itu wajar saja, karena tujuan kita cuma satu: bagaimana agar ASN taat aturan dan fokus bekerja. Disiplin itu kunci pelayanan yang baik,” ujarnya, dikutip INIKEPRI.COM, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:  Soal Radar MS-2 di Natuna, Cen Sui Lan: Gedung untuk Radar Telah Selesai, Tinggal Lelang Peralatan

Tak hanya mengatur larangan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan dari para pimpinan. Kepala OPD dan atasan langsung diminta untuk melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku—mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin lainnya.

Guna mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan. Satpol PP diberi mandat untuk melakukan patroli rutin dan melaporkan jika terdapat ASN atau Non-ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.

BACA JUGA:  DPA 2026 Diserahkan, Bupati Natuna Ingatkan OPD Soal Efisiensi Anggaran
Surat Edaran Disiplin Jam Kerja Pegawai. Foto: BKPSDM Natuna

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Diharapkan dengan langkah ini, para pegawai lebih profesional, bertanggung jawab, dan dapat menjadi panutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Cen Sui Lan Benahi Bansos Natuna, Data Penerima Diperbarui Setiap Bulan
Cen Sui Lan Tekankan Uang Desa Harus Kembali kepada Masyarakat
Duel Ekshibisi di Natuna: Dua Kades Takluk, Rekor Apollo Raja Mustakim Berlanjut
Enam ASN BPBD Natuna Sandang Jabatan Analis Kebencanaan, Cen Sui Lan: Hadirlah Saat Masyarakat Membutuhkan
Cen Sui Lan Dorong FTZ Natuna: Jangan Biarkan Distribusi Tersendat, Harga Rakyat Melonjak
Distribusi Pangan ke Natuna Tersendat, Cen Sui Lan Libatkan Pengusaha hingga BKHIT Cari Jalan Keluar
Kelarik Utara Cup 2026 Tuntas, Cen Sui Lan Dorong Turnamen Desa Makin Meriah
Kabut Asap Kepung Serasan, Pemkab Natuna Terapkan Belajar dari Rumah Mulai Besok

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:05 WIB

Cen Sui Lan Benahi Bansos Natuna, Data Penerima Diperbarui Setiap Bulan

Rabu, 2 September 2026 - 13:34 WIB

Cen Sui Lan Tekankan Uang Desa Harus Kembali kepada Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 16:02 WIB

Enam ASN BPBD Natuna Sandang Jabatan Analis Kebencanaan, Cen Sui Lan: Hadirlah Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Cen Sui Lan Dorong FTZ Natuna: Jangan Biarkan Distribusi Tersendat, Harga Rakyat Melonjak

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Distribusi Pangan ke Natuna Tersendat, Cen Sui Lan Libatkan Pengusaha hingga BKHIT Cari Jalan Keluar

Berita Terbaru