Tingkatkan Kinerja, Bupati Natuna Terbitkan Edaran Disiplin Kerja ASN dan Non-ASN

- Publisher

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: Istimewa

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah serius dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Non-ASN melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor: 682/BKPSDM/VII/TAHUN 2025.

Edaran yang dirilis pada 23 Juli 2025 ini secara tegas melarang seluruh pegawai meninggalkan tempat kerja saat jam dinas, kecuali untuk urusan kedinasan yang dibenarkan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap menurunnya kedisiplinan sebagian pegawai yang kerap terlihat berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas, seperti nongkrong di kedai kopi atau berkumpul di tempat umum saat jam kerja. Pemerintah menilai, hal ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi merupakan bentuk penyalahgunaan waktu kerja yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

BACA JUGA:  Dendang Lagu Sholawat Iringi Kampanye Cen Sui Lan -Jarmin

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah normatif untuk mengembalikan marwah kedisiplinan dan etos kerja di lingkungan pemerintahan.

“Edaran itu wajar saja, karena tujuan kita cuma satu: bagaimana agar ASN taat aturan dan fokus bekerja. Disiplin itu kunci pelayanan yang baik,” ujarnya, dikutip INIKEPRI.COM, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:  Perjuangan Seorang Ibu, Demi Natuna Maju, Siapa Lagi Kalau Bukan Cen Sui Lan

Tak hanya mengatur larangan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan dari para pimpinan. Kepala OPD dan atasan langsung diminta untuk melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku—mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin lainnya.

Guna mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan. Satpol PP diberi mandat untuk melakukan patroli rutin dan melaporkan jika terdapat ASN atau Non-ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.

BACA JUGA:  Kunjungan Kajati Kepri ke Natuna, Bupati Cen Sui Lan Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum
Surat Edaran Disiplin Jam Kerja Pegawai. Foto: BKPSDM Natuna

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Diharapkan dengan langkah ini, para pegawai lebih profesional, bertanggung jawab, dan dapat menjadi panutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ikuti Arahan Pusat, Natuna Kaji Penerapan WFH untuk ASN, Cen Sui Lan: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta
Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN
Bupati Natuna Ajak Lansia Terapkan Pola Makan Sehat, Soroti Bahaya Gula Berlebih
Cen Sui Lan Luncurkan Bantuan Pangan Tahap II di Natuna, Distribusi Dipastikan Tepat Sasaran
Cen Sui Lan Pimpin Evaluasi Siaga Darurat Bencana, Tekankan Pencegahan Karhutla dan Transparansi Bantuan
Cen Sui Lan Bangga Atlet Karate Natuna Raih Emas di Kejurnas, Siapkan Akses ke Sekolah Kedinasan
Harga Pangan di Natuna Masih Bergantung Kapal Logistik, Pemkab Bahas Strategi Kendalikan Inflasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:40 WIB

Ikuti Arahan Pusat, Natuna Kaji Penerapan WFH untuk ASN, Cen Sui Lan: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Jumat, 17 April 2026 - 18:04 WIB

KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 11:59 WIB

Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN

Kamis, 16 April 2026 - 07:00 WIB

Bupati Natuna Ajak Lansia Terapkan Pola Makan Sehat, Soroti Bahaya Gula Berlebih

Rabu, 15 April 2026 - 14:00 WIB

Cen Sui Lan Luncurkan Bantuan Pangan Tahap II di Natuna, Distribusi Dipastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru