KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

- Admin

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPU. Foto: KPU

Gedung KPU. Foto: KPU

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Ifa, putusan MK itu akan mengurangi beban kerja yang berlebih bagi  KPU.

“Kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu,” katanya.

Baca Juga :  Tegas! KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang

Ifa menegaskan, pihaknya juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, mengapresiasi  Putusan MK Nomor 135 itu karena akan memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024

“Putusan MK Nomor 135 itu bersifat final dan mengikat, serta  berdampak juga dengan menguatnya peran KPU dan Bawaslu,” katanya.

Yusak menegaskan, putusan MK itu tetap menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung sehingga peran KPU dan Bawaslu tetap penting.

Menurut Yusak, putusan MK itu juga dapat menjawab kepercayaan publik meski tidak ada jaminan dapat menghilangkan money politic atau politik uang.

Baca Juga :  Ahok: Saat Itu, Sebenarnya Pendamping Pak Jokowi Bukan Saya

“Memang ada penolakan dari partai politik terhadap putusan MK itu karena mereka yang paling berkepentingan dengan pemilu baik nasional atau lokal,” katanya.

Sebelumnya, MK dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pada  Kamis (26/6/2025), memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Penulis : DI

Editor : DI

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru