INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menetapkan langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda wilayah Natuna pada periode musim utara tahun ini.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bupati Natuna Cen Sui Lan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/160/BPBD-PK/IX/2025 tertanggal 8 September 2025 tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Potensi Bencana Banjir, Longsor, Gelombang, dan Cuaca Ekstrem.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Natuna. Isinya menekankan pentingnya langkah antisipatif, peningkatan kewaspadaan, serta imbauan kepada masyarakat agar selalu siaga menghadapi potensi bencana.
Aparatur wilayah juga diminta melaporkan setiap kejadian secara cepat dan tepat kepada Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Natuna melalui Nomor Darurat Bencana 08117090117.
BPBD: Natuna Siaga Penuh
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Natuna, Zulheppy, SH, mengatakan bahwa Pemda telah mengaktifkan mode siaga sejak awal, baik dari sisi sumber daya manusia, fasilitas penanggulangan, hingga koordinasi dengan BMKG dan instansi terkait.
“Sosialisasi dilakukan menyeluruh, karena musim utara tidak parsial tetapi melanda seluruh wilayah, termasuk laut dan udara. Oleh karena itu, masyarakat kami imbau agar tetap waspada,” ujar Zulheppy.
Musim utara di Natuna biasanya berlangsung hingga enam bulan, dengan puncak kondisi ekstrem terjadi sekitar empat bulan. Fenomena ini ditandai dengan angin kencang, hujan intensitas tinggi, gelombang laut besar, hingga potensi banjir dan longsor yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Harapan Pemerintah
Melalui langkah antisipatif ini, Pemkab Natuna berharap seluruh elemen masyarakat dapat lebih siap menghadapi potensi bencana serta bersama-sama menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















