INIKEPRI.COM – Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Ia bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
Namun di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan baru yang kerap mengundang perdebatan: apakah akad nikah yang dilakukan secara online tetap sah menurut syariat Islam?
Lima Rukun Nikah yang Harus Terpenuhi
Dalam literatur fiqih, para ulama sepakat bahwa sah atau tidaknya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat. Imam Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab menjelaskan:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ)
Artinya:
“(Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat (ijab dan kabul).”
(Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, Juz II, hal. 58).
Dengan demikian, pernikahan baru dianggap sah jika lima rukun tersebut terpenuhi secara sempurna.
Ketika Akad Nikah Dilakukan Secara Online
Perkembangan teknologi telah memudahkan banyak aktivitas manusia, termasuk komunikasi lintas jarak dan waktu. Namun hal ini juga memunculkan pertanyaan baru: bagaimana hukum akad nikah yang dilakukan secara daring (online) melalui video call atau platform virtual lainnya?
Menjawab hal ini, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII telah mengeluarkan fatwa tentang pernikahan online. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa akad nikah secara online dapat dinyatakan sah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Syarat Sah Akad Nikah Online Menurut Fatwa MUI
1. Terpenuhinya syarat ijab kabul
- Ijab dan kabul harus dilakukan dalam satu majelis (ittihadul majlis).
- Ucapan harus jelas (sharih) dan tidak menimbulkan keraguan.
- Antara ijab dan kabul harus terjadi secara langsung (ittishal) tanpa jeda panjang.
2. Kehadiran atau perwakilan
Jika mempelai pria atau wali perempuan tidak dapat hadir di tempat yang sama, maka akad dapat dilakukan dengan perwakilan (tawkil).
3. Akad Nikah Online Tanpa Perwakilan
Jika tidak ada yang mewakili, akad online tetap sah dengan syarat:
- Seluruh pihak (wali, mempelai pria, dua saksi) terhubung secara audio visual secara langsung (real time).
- Terdapat jaminan kepastian identitas dan keberadaan masing-masing pihak.
4. Akad Nikah yang Tidak Sah
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi — misalnya tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung, atau sambungan terputus — maka akad nikah dinyatakan tidak sah.
5. Pencatatan di KUA
Pernikahan online yang telah sah secara syariat tetap wajib dicatat di KUA, agar diakui secara hukum negara.
Lebih Utama Tetap Dilakukan Secara Tatap Muka
Meskipun fatwa MUI memperbolehkan akad nikah secara online dengan syarat tertentu, para ulama tetap menekankan bahwa kehadiran langsung para pihak lebih utama.
Selain menjaga kekhidmatan dan keberkahan momen sakral tersebut, pelaksanaan akad secara langsung juga dapat meminimalisir risiko kesalahan teknis maupun kesalahpahaman hukum.
“Menikah adalah ibadah yang sakral dan menjadi tonggak baru dalam kehidupan seseorang. Karena itu, kehadiran langsung dalam akad lebih disarankan agar lebih khidmat dan penuh makna,” terang salah satu ulama fiqih.
Kesimpulan
Akad nikah secara online pada dasarnya sah menurut hukum Islam, asalkan terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya sebagaimana ditetapkan dalam fatwa MUI. Namun, demi menjaga kesakralan dan kepastian hukum, akad secara langsung (tatap muka) tetap menjadi pilihan yang paling utama.
Wallahu a‘lam bishshawab.
Penulis : RBP
Editor : IZ