Pemerintah Matangkan Regulasi Program MBG, Lintas Kementerian Siap Bersinergi

- Admin

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Jakarta. Foto: Dok. BGN

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Jakarta. Foto: Dok. BGN

INIKEPRI.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyatakan pihaknya segera merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan Hindayana juga menjelaskan bahwa keterlibatan berbagai instansi kementerian/lembaga dalam Program MBG sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tata kelola MBG. Beleid tersebut akan segera disahkan.

“Dalam regulasi itu, diatur peran, fungsi, dan tugas masing-masing instansi, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah, agar program dapat berjalan secara terpadu,” kata Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/10/2025).

Lebih jauh, Kepala BGN mengungkapkan, dalam RPerpres itu diatur bahwa BGN berperan sebagai penyelenggara dengan tugas utama melakukan intervensi gizi.

Baca Juga :  Niat Mandi Besar Sebelum Jalankan Ibadah Puasa Ramadan 2022

“Untuk pengawasan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penyaluran makanan bergizi bagi balita, ibu hamil, dan menyusui dilakukan bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN),” ujarnya.

Pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur serta melakukan pembinaan kepada petani, peternak, dan nelayan di wilayah masing-masing.

“Sementara itu, Kementerian Pertanian berperan dalam meningkatkan produksi pangan, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan produksi ikan, dan seterusnya,” kata Dadan.

Adapun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengapresiasi dan merasa puas atas kinerja BGN yang dinilainya sangat profesional dalam menyiapkan serta menyajikan data yang akurat dan komprehensif.

Baca Juga :  Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idulfitri dan Iduladha Jadi Hari Besar Keagamaan

“Kami sangat puas dengan sinkronisasi data ini. Tentu masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan, tetapi menurut kami data yang disajikan sudah semakin akurat,” kata Ketua DEN pekan lalu.

Pekan lalu, Pimpinan BGN berkunjung ke DEN dalam rangka koordinasi data, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data kebutuhan gizi dengan proyeksi kebijakan ekonomi nasional. Dengan demikian, kebijakan gizi tidak hanya berorientasi pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, dan keberlanjutan pembangunan.

Menurut Luhut, ke depan data-data akan terintegrasi secara nasional, dan dia pun optimis, pelaksanaan program MBG akan semakin lebih baik.

Baca Juga :  Deadline Sampai 20 Juni! Anak Natuna Bisa Kuliah GRATIS + Uang Saku di Universitas Pertamina!

“Tiga bulan ke depan, saya kira akan lebih baik karena dengan data yang ada dan pengecekan di lapangan, kami juga bangun tim dari DEN sehingga kita tidak hanya menerima laporan, sehingga keputusan yang diambil akan lebih akurat,” kata Luhut.

Atas atensi Ketua DEN, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pun menegaskan komitmen BGN untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan memperkuat kerja sama lintas sektor. Hal ini dilakukan agar program MBG dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat maupun perekonomian bangsa.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pisang Rebus dan Segudang Manfaatnya untuk Kesehatan
Seri iPhone 17 dan iPhone Air Segera Meluncur di Indonesia, iBox Buka Pendaftaran Peminat
Akad Nikah Online, Apakah Sah Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa MUI
Mengapa Muncul “404 Not Found”? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya
MagangHub Kemnaker 2025 Buka Peluang Karier untuk Fresh Graduate, Simak Persyaratannya
Resep Kepiting Lada Hitam Simple, Praktis & Lezat
Tips Jitu Kelola Keuangan ala Gen Z: Biar Nggak Boros & Bisa Financial Freedom
Xiaomi Siapkan 17 Fold, Mix Fold 5 Terancam Batal Meluncur

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Pemerintah Matangkan Regulasi Program MBG, Lintas Kementerian Siap Bersinergi

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Seri iPhone 17 dan iPhone Air Segera Meluncur di Indonesia, iBox Buka Pendaftaran Peminat

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Akad Nikah Online, Apakah Sah Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa MUI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Mengapa Muncul “404 Not Found”? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:35 WIB

MagangHub Kemnaker 2025 Buka Peluang Karier untuk Fresh Graduate, Simak Persyaratannya

Berita Terbaru