INIKEPRI.COM – Sebuah video viral di TikTok kembali menyesatkan publik dengan klaim palsu tentang bantuan dana hibah dari Menteri Agama.
Video yang diunggah oleh akun “dana.hiba18” tersebut memuat narasi bahwa “Menteri Agama resmi membagikan dana hibah ke seluruh wilayah Indonesia, dengan nilai bantuan mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar.”
Unggahan itu bahkan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan.
Hingga Senin (6/10/2025), video tersebut telah disukai lebih dari 5.000 kali dan dibagikan ulang lebih dari 3.000 kali, memperlihatkan seberapa cepat informasi keliru dapat menyebar di media sosial.
Hasil Penelusuran Fakta
Mengutip laporan turnbackhoax.id, tim pemeriksa fakta Mafindo melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan menggunakan kata kunci “Menteri Agama Resmi Membagikan Dana Hibah 250 Juta–1 Miliar” di mesin pencarian Google.
Hasilnya, tidak ditemukan sumber kredibel maupun publikasi resmi yang mendukung pernyataan dalam video itu.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan melalui situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id). Dari hasil penelusuran, tidak ada informasi ataupun pengumuman program bantuan dana hibah dengan nominal ratusan juta hingga miliaran rupiah yang disalurkan secara nasional.
Fakta di Balik Video
Tim Mafindo juga menggunakan Google Lens untuk menelusuri tangkapan layar video tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa cuplikan video itu berasal dari akun resmi TikTok @kemenag_ri, namun dengan konteks yang sama sekali berbeda.
Dalam video aslinya, Menteri Agama Nasaruddin Umar sedang bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, di kawasan Menteng, Jakarta.
Pertemuan itu membahas kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi di bidang haji dan pendidikan, bukan mengenai pembagian dana hibah.
Dengan demikian, video yang beredar dari akun “dana.hiba18” merupakan konten palsu (fabricated content) yang sengaja dimanipulasi untuk menipu publik.
Imbauan kepada Masyarakat
Kementerian Agama tidak pernah mengumumkan atau menyalurkan bantuan dana hibah kepada masyarakat umum dengan nominal seperti yang disebutkan.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada unggahan serupa di media sosial dan selalu melakukan verifikasi fakta dari sumber resmi sebelum membagikannya lebih lanjut.
Hoaks seperti ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan dengan mengatasnamakan lembaga negara.
Penulis : DI
Editor : IZ

















