INIKEPRI.COM – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video dari akun TikTok bernama “bpjs.kesehatan418”, yang mengklaim adanya program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam narasi video tersebut disebutkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya menyiapkan dana Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan peserta pada tahun 2026.
Tak hanya itu, video tersebut juga mengajak masyarakat segera mendaftar agar tunggakan BPJS Kesehatan digratiskan.
Hingga Rabu (29/10/2025), unggahan itu telah menarik perhatian luas: lebih dari 21 ribu suka, 2 ribu komentar, dan 10 ribu kali dibagikan di platform TikTok.
Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Menurut hasil pemeriksaan fakta oleh Tim Mafindo yang dimuat di laman turnbackhoax.id, unggahan itu dikategorikan sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Tim pemeriksa menelusuri klaim tersebut menggunakan kata kunci “pendaftaran program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dari Purbaya siapkan 20 triliun” melalui mesin pencarian Google.
Hasilnya, memang ditemukan sebuah artikel berjudul “Purbaya Siapkan Rp20 T untuk Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan” yang tayang pada 23 Oktober 2025, namun artikel tersebut sama sekali tidak memuat tautan pendaftaran apa pun.
Lebih lanjut, Tim Mafindo juga menemukan penjelasan resmi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyebut bahwa rencana pemutihan tunggakan hanya berlaku bagi masyarakat miskin yang statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan. Belum ada keputusan resmi, apalagi pembukaan pendaftaran bagi masyarakat umum,” tegas Ali Ghufron Mukti.
Dengan demikian, tidak ada situs maupun formulir pendaftaran resmi untuk program penghapusan tunggakan seperti yang diklaim dalam video tersebut.
BPJS Kesehatan dan pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mencatut nama pejabat negara dan lembaga resmi tanpa sumber yang jelas.
“Selalu pastikan informasi berasal dari kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website bpjs-kesehatan.go.id atau akun media sosial terverifikasi,” tulis Tim Mafindo dalam laporannya.
Penulis : DI
Editor : IZ

















