INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui pelantikan 59 pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional, Sabtu (15/11/2025) di Gedung Sri Serindit, Ranai.
Pelantikan berlangsung pukul 15.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan.
Acara turut dihadiri Wakil Bupati Natuna Jarmin SE, Wakil Ketua II DPRD Natuna Wan Aris Munandar, para Asisten, Staf Ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Suasana Gedung Sri Serindit tampak penuh oleh pejabat yang dilantik, keluarga, serta jajaran pemerintah daerah.
Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi
Pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati untuk 59 pejabat yang akan menempati jabatan baru di berbagai sektor pemerintahan. Usai pengambilan sumpah jabatan dan pemasangan tanda jabatan, mereka resmi mengemban tugas sesuai penempatan masing-masing.
Dalam sambutannya, Bupati Cen Sui Lan menegaskan pentingnya pelantikan ini sebagai bentuk percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya ingin menegaskan, jabatan bukan hadiah, bukan pula hukuman. Ini amanah berat yang harus saudara jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Cen Sui Lan.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik untuk bergerak cepat, memahami tugas pokok dan fungsi, serta bekerja dengan penuh integritas.
“Saudara harus cepat beradaptasi, kuasai tupoksi, dan tunjukkan loyalitas serta kompetensi. Kita membutuhkan birokrasi yang bergerak cepat dan bekerja dengan hati untuk masyarakat Natuna,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kembali identitas dan tanggung jawab ASN.
“Banggalah menjadi ASN. Tugas kita adalah melayani, bukan dilayani,” pesan Cen Sui Lan.
Pernyataan tersebut mendapatkan perhatian serius dari seluruh pejabat yang hadir, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik yang profesional dan humanis.
Komposisi Pejabat yang Dilantik
Rincian 59 pejabat yang dilantik terdiri dari:
- 21 Pejabat Administrator
- 33 Pejabat Pengawas
- 5 Pejabat Fungsional
Dengan rincian SK:
- SK Bupati Nomor 150/BKPSDM/2025 – 1 orang
- SK Bupati Nomor 151/BKPSDM/2025 – 1 orang
- SK Bupati Nomor 152/BKPSDM/2025 – 1 orang
- SK Bupati Nomor 153/BKPSDM/2025 – 2 orang
- SK Bupati Nomor **156/BKPSDM/2025
Penulis : RP
Editor : IZ

















