INIKEPRI.COM – Perkembangan teknologi membuat undangan pernikahan kini tak hanya berbentuk kartu fisik, tetapi juga dikirim melalui media sosial.
Cara ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau banyak orang sekaligus. Namun muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah undangan pernikahan yang dikirim lewat media sosial tetap mewajibkan kita untuk hadir?
Dalam ajaran Islam, mayoritas ulama sepakat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib, selama tidak ada uzur syar‘i yang menghalangi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan…”
Namun, kewajiban tersebut tidak semata-mata bergantung pada bentuk fisik undangan, melainkan pada kekhususannya. Artinya, undangan wajib dihadiri jika ditujukan secara personal, baik disampaikan secara langsung, melalui tulisan, atau dikirim melalui perantara terpercaya.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa undangan yang ditujukan secara khusus kepada seseorang meski dalam bentuk tulisan atau pesan, termasuk kategori undangan yang perlu dipenuhi.
Karena itu, undangan pernikahan melalui media sosial juga termasuk dalam kategori tersebut selama disampaikan secara personal, misalnya lewat pesan langsung atau dikirimkan secara khusus kepada individu tertentu.
Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum seperti unggahan broadcast, pengumuman di Instagram Story, atau poster yang menyebar di grup, maka tidak ada kewajiban syariat untuk menghadirinya, karena tidak adanya penegasan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada individu tertentu.
Pada akhirnya, kewajiban menghadiri undangan walimah bukan pada bentuk atau medianya, tetapi pada penerima undangan itu sendiri, apakah ia diundang secara khusus atau tidak. Wallahu a’lam.
Penulis : RP
Editor : IZ

















