Diundang ke Pernikahan Lewat Medsos, Haruskah Datang? Begini Hukum Fiqihnya

- Admin

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Perkembangan teknologi membuat undangan pernikahan kini tak hanya berbentuk kartu fisik, tetapi juga dikirim melalui media sosial.

Cara ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau banyak orang sekaligus. Namun muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah undangan pernikahan yang dikirim lewat media sosial tetap mewajibkan kita untuk hadir?

Dalam ajaran Islam, mayoritas ulama sepakat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib, selama tidak ada uzur syar‘i yang menghalangi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan…”

Baca Juga :  Nafsu di Ubun-ubun, Pria ini Turun dari Motor untuk Begal Payudara Baby Sitter

Namun, kewajiban tersebut tidak semata-mata bergantung pada bentuk fisik undangan, melainkan pada kekhususannya. Artinya, undangan wajib dihadiri jika ditujukan secara personal, baik disampaikan secara langsung, melalui tulisan, atau dikirim melalui perantara terpercaya.

Baca Juga :  Begini Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Lengkapi Syarat Berikut Ini

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa undangan yang ditujukan secara khusus kepada seseorang meski dalam bentuk tulisan atau pesan, termasuk kategori undangan yang perlu dipenuhi.

Karena itu, undangan pernikahan melalui media sosial juga termasuk dalam kategori tersebut selama disampaikan secara personal, misalnya lewat pesan langsung atau dikirimkan secara khusus kepada individu tertentu.

Baca Juga :  Cara Tepat Belanja Produk Lokal Secara Online

Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum seperti unggahan broadcast, pengumuman di Instagram Story, atau poster yang menyebar di grup, maka tidak ada kewajiban syariat untuk menghadirinya, karena tidak adanya penegasan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada individu tertentu.

Pada akhirnya, kewajiban menghadiri undangan walimah bukan pada bentuk atau medianya, tetapi pada penerima undangan itu sendiri, apakah ia diundang secara khusus atau tidak. Wallahu a’lam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari
Viral di Media Sosial, Ini Filosofi di Balik Kutukan Platypus
Apple Siapkan Peningkatan Kamera dan Baterai untuk iPhone Air 2
Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua
Indonesia Negara Pertama di Dunia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak
Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru di Obrolan Grup, Dari Tag Anggota hingga Pengingat Acara
Merasa Kehilangan Semangat? Coba 7 Langkah Ini untuk Pulih

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:47 WIB

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:32 WIB

Viral di Media Sosial, Ini Filosofi di Balik Kutukan Platypus

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:26 WIB

Apple Siapkan Peningkatan Kamera dan Baterai untuk iPhone Air 2

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB

Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua

Senin, 12 Januari 2026 - 07:53 WIB

Indonesia Negara Pertama di Dunia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak

Berita Terbaru