Begini Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Lengkapi Syarat Berikut Ini

- Publisher

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Saat membeli rumah, hal yang harus menjadi perhatian adalah kelengkapan dokumen-dokumen yang menyertainya.

Salah satu dokumen yang sangat penting untuk diurus adalah balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dokumen ini wajib dipenuhi khususnya saat membeli rumah bekas atau warisan. Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama PBB?

Balik nama PBB atau juga disebut sebagai pecah PBB ialah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.

BACA JUGA:  “Santa, Saved Us A Seat!”: Natal Penuh Rasa dan Kebersamaan di ARTOTEL Batam

Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

BACA JUGA:  Begini Syarat untuk Pecahkan Rekor MURI

Selain memperjelas status kepemilikan, balik nama PBB juga bisa mengidentifikasi kewajiban membayar tanah atau bangunan dibebankan.

Proses balik nama PBB dapat dilakukan di Bapenda atau Kantor Kecamatan setempat. Namun, sebelum mengurus dokumen ini pastikan pemilik baru sudah melunasi tunggakan PBB sebelumnya dari pemilik lama.

Dilansir sippn.menpan.go.id, berikut ialah persyaratan-persyaratan yang harus dipenihi saat akan balik nama PBB:

  • Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)
BACA JUGA:  5 Ciri Wanita yang Dapat Diajak Selingkuh

Setelah memenuhi dokumen-dokumen di atas, berikut ialah tahapan dari balik nama PBB:

Berita Terkait

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap
Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW
The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional
ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas
Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat
Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan
Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:49 WIB

Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:12 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:23 WIB

Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat

Berita Terbaru