INIKEPRI.COM – Menyambut libur sekolah serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mudik dengan membawa kendaraan bermotor melalui jalur kapal Ro-Ro.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan produksi dalam negeri yang selama ini memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang, tanpa mengabaikan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Kami memberikan kemudahan bagi penumpang yang membawa kendaraan produksi dalam negeri. Namun tetap wajib mengajukan permohonan dan menyetorkan jaminan sebelum keberangkatan,” ujar Zaky, kemarin.
Ia menjelaskan, pengurusan administrasi dapat dilakukan sebelum jadwal keberangkatan. Masyarakat diimbau untuk berkoordinasi lebih awal dengan Bea Cukai agar seluruh dokumen dapat disiapkan dengan baik.
“Kami juga akan mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur yang harus dilalui,” katanya.
Setibanya di Pelabuhan Punggur, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen serta fisik kendaraan. Apabila kendaraan kembali ke Batam sesuai ketentuan, jaminan yang disetorkan akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan.
Zaky menegaskan, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan yang masih memiliki kewajiban bea masuk. Kemudahan hanya diberikan kepada kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.
“Contohnya kendaraan produksi nasional seperti Avanza dan sejenisnya bisa difasilitasi. Namun kendaraan yang masih terutang bea masuk tidak termasuk,” jelasnya.
Menurut Zaky, kebijakan tersebut sejalan dengan status Batam sebagai kawasan bebas PPN. Dengan demikian, masyarakat tidak dibebani pungutan tambahan selama kendaraan digunakan sementara dan kembali ke Batam sesuai aturan.
Ia menambahkan, jaminan akan dicairkan apabila kendaraan tidak kembali ke Batam. Besaran jaminan disesuaikan dengan nilai kendaraan berdasarkan dokumen resmi, seperti BPKB atau faktur pembelian.
“Nilainya mengikuti harga kendaraan yang tercantum di dokumen,” ujarnya.
Meski kebijakan ini umumnya diterapkan menjelang musim mudik besar seperti Lebaran, Zaky memastikan bahwa permohonan sudah bisa diajukan mulai sekarang. Bahkan, beberapa warga disebut telah mulai berkonsultasi dan memproses izin.
Selain itu, Bea Cukai juga mewajibkan pajak kendaraan dalam kondisi aktif sebagai salah satu syarat utama sebelum keberangkatan.
Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus melakukan sosialisasi di berbagai titik layanan guna memastikan masyarakat tidak mengalami hambatan dalam proses pengajuan.
“Kami harap kemudahan ini bisa membantu masyarakat mudik dengan aman dan nyaman. Yang terpenting, ikuti seluruh prosedurnya,” tutup Zaky.
Penulis : DI
Editor : IZ

















